Pelalawan (Inmas) - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Seksi Pendidikan Islam menggelar acara Penguatan Data Kelembagaan bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yakni data EMIS bagi lembaga pendidikan Keagamaan Islam yang berada dibawah binaannya Sabtu 5 September 2015 dimulai jam 07.30 s.d 17.00 WIB.
Kegiatan Penguatan Data Kelembagaan Pendidikan Keagamaan Islam ini menghadirkan Narasumber Operator Emis Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau. Sebanyak 30 Orang Operator dari lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yakni MDTA dan TPQ menghadiri kegiatan ini.
Penguatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari penguatan data emis yang beberapa hari lalu dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, dimana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan telah mengirimkan 2 orang operatornya Pelatihan Operator Emis yakni Iffah dan Nurhayati.
Dalam pembukaannya Kepala Kantor Kemenag Pelalawan H Zulkifli mengungkapkan penting Data untuk kemajuan sebuah lembaga. Untuk itu sebagai Lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), dan Pondok Pesantren wajib mengisi data kelembagaan pada aplikasi EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama agar program-program pembangunannya terukur dan terarah sesuai kebutuhan. EMIS merupakan aplikasi berbasis web Kementerian Agama yang digunakan untuk kegiatan Pendataan, Pengolahan, Pelaporan, Pelayanan dan Sosialisasi Data, serta Informasi Pendidikan. “ Ujarnya
Beliau menambahkan melalui aplikasi ini diharapkan terpenuhinya data dan informasi untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia khususnya di Pelalawan. Data Emis merupakan informasi penting yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh stakeholder untuk berbagai keperluan terutama untuk pendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program pada Lembaga Pendidikan Keagamaan jadi bukan penting bagi Kementerian agama saja namun bagi pemerintah daerah juga data ini penting sebab pengembangan Pendidikan Keagamaan juga ada di Pemda,” Terang beliau .
Sementara itu Kasi Pendis Kemenag Pelalawan H Edi Iskandar mengungkapkan data pada lembaga pendidikan keagamaan belum valid. Data Ponpes, Madrasah Diniyah dan TPQ masih banyak yang salah. Baik data tentang santri, ustad, maupun data kelembagaannya. bahwa persyaratan data dinilai valid ada lima syarat yaitu lengkap, akurat, akuntabel, rapi dan tepat waktu. (AA)
*Edit by ghp