0 menit baca 0 %

Pendirian Rumah Ibadat Masih Banyak Salahi Prosedur

Ringkasan: Pekanbaru, 16/4 (Humas)- Berbicara sebagai narasumber dalam Orientasi Kerukunan Umat Beragama bagi Aparatur Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2010 di Hotel Sri Indrayani, Rabu (14/4), Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Ahmad Supardi Hs, MA menyatakan bahwa pendirian r...
Pekanbaru, 16/4 (Humas)- Berbicara sebagai narasumber dalam Orientasi Kerukunan Umat Beragama bagi Aparatur Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2010 di Hotel Sri Indrayani, Rabu (14/4), Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Ahmad Supardi Hs, MA menyatakan bahwa pendirian rumah ibadat masih banyak yang menyalahi aturan. Hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya syarat-syarat yang diatur dalam SKB nomor 1 tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadat dan tidak jelasnya pelayanan terukur yang ditawarkan oleh pemerintah serta kurangnya komunikasi antara yang hendak mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat di sekitar lokasi rumah ibadah. Dengan adanya SKB tersebut justru pertumbuhan jumlah rumah ibadat dari setiap agama mengalami kenaikan yang sangat pesat. Atas alasan itulah kata Ahmad, pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menag dan Mendagri no. 9 dan 8 tahun 2006 yang isinya adalah Pedoman tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), dan masalah Pendirian Rumah Ibadat. Kalau mengacu kepada PBM Menag dan Mendagri tersebut, maka banyak pendirian rumah ibadat yang menyalahi prosedur, terutama yang dibangun sebelum tahun 2006. Pendirian rumah ibadah dapat menjadi salah satu sebab yang mengganggu hubungan antar umat beragama, karena itu perlu diatur dalam sebuah peraturan. Yang diatur dalam PBM ini bukanlah aspek doktrin agamanya, akan tetapi yang terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama ketika mereka bertemu dengan sesama warga negara yang beda agama dalam menjalankan ajaran agamanya. Karena beribadah dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadah adalah eksperesi keagamaan seseorang kepada Tuhan YME. Membangun rumah ibadah adalah tindakan yang berhubungan dengan warga negara lainnya karena kepemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya. Disamping itu ada beberapa faktor lain yang memicu timbulnya pendirian rumah ibadat yang menyalahi aturan. Diantaranya adalah rendahnya pemahaman sebagian aparatur pemerintah daerah, kemenag kabupaten/kota dan pengurus FKUB tentang prosedur pendirian rumah ibadat, sehingga banyak rumah ibadah berdiri sedangkan syarat administratif dan teknis pendirian tidak terpenuhi. Terutama rumah ibadat yang dibangun sebelum keluarnya PBM Menag dan Mendagri tahun 2006 itu, tambah Ahmad. (as).