0 menit baca 0 %

Pendirian Rumah Ibadah Pemicu Konflik Keagamaan Terbesar

Ringkasan: Bengkalis (Humas)- Dari beberapa faktor pemicu terjadinya konflik keagamaan dimasyarakat, yang terbesar adalah karena masalah pendirian rumah ibadah. Disusul karena faktor bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, perayaah hari besar keagamaan, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan.
Bengkalis (Humas)- Dari beberapa faktor pemicu terjadinya konflik keagamaan dimasyarakat, yang terbesar adalah karena masalah pendirian rumah ibadah. Disusul karena faktor bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, perayaah hari besar keagamaan, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Bengkalis, Drs H Jumari, Senin (6/5) lalu di Hotel Marina Bengkalis saat memberikan materi pada acara Pertemuan Kerukunan Umat Beragama tahun 2011 di Kabupaten Bengkalis. Jumari mengakatakan, permasalahan konflik keagamaan yang sering terjadi di Kabupaten Bengkalis yang paling utama adalah karena pendirian rumah ibadah yang tidak memperhatikan kondisi sosial, budaya setempat serta tidak prosedural. Ia mengakui, permasalahan tersebut timbul karena masyarakat bahkan aparat kecamatan dan kelurahan, banyak belum memahami aturan dan persyaratan mendirikan tempat ibadah di wilayahnya. Sehingga pendirian rumah ibadah cendrung semau hati tampa memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku, seperti umat yang akan mendirikan tempat ibadah itu harus berjumlah minimal 90 orang dibuktikan dengan identitas KTP dikawasan tersebut, jarak antar rumah ibadah yang satu dengan yang lain, dan sebagainya. "Kondisi di lapangan memang masih banyak masyarakat bahkan aparat yang belum mengerti tentang aturan tersebut, barangkali ini perlu sosialisasi lebih lanjut hingga ke struktur pemerintahan terkecil seperti RT, RW, penghulu, KUA dan pihak terkait," ungkapnya. Jumari menambahkan, Kemenag Bengkalis telah melakukan sosialisasi namun belum mencakup secara keseluruhan. Diagendakan pada tahun 2012, Kemenag Bengkalis akan melakukan sosialisasi Peratauran Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah hingga ketingkat penghulu yang ada di Kecamatan. Sehingga konflik keagamaan yang dipicu karena masalah pendirian rumah ibadah, dapat diminimalisir atau tidak terjadi lagi dimasa mendatang. (msd)