0 menit baca 0 %

Pendirian Rumah Ibadah Harus Penuhi 90 Jemaah

Ringkasan: Pekanbaru 19/4 (Humas)- Untuk mendirikan sebuah rumah ibadat bagi umat beragama, apakah ia agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha maupun agama khonghucu, harus memenuhi 90 orang pengguna rumah ibadah yang bersangkutan dan didukung oleh 60 orang dari lingkungan lokasi rumah ibadah yang akan dib...
Pekanbaru 19/4 (Humas)- Untuk mendirikan sebuah rumah ibadat bagi umat beragama, apakah ia agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha maupun agama khonghucu, harus memenuhi 90 orang pengguna rumah ibadah yang bersangkutan dan didukung oleh 60 orang dari lingkungan lokasi rumah ibadah yang akan dibangun. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Hal ini dimaksudkan, bahwa pendirian rumah ibadat itu merupakan kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh dari umat beragama yang ada di daerah itu. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA ketika memberikan materi pengarahan di hadapan peserta Orientasi Kerukunan Umat Beragama Bagi Aparatur Pemerintah di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, pada tanggal 13 s/d 15 April 2010 bertempat di Hotel Sri Indrayani, Jalan Samratulangi, Pekanbaru. Orientasi Kerukunan Umat Beragama tersebut, diikuti sebanyak 60 orang peserta, yang terdiri dari 11 orang Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 29 orang Kepala KUA Kecamatan; dan 20 orang Camat se Provinsi Riau. Ahmad Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan bahwa untuk mendirikan rumah ibadat, harus betul-betul merupakan kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh, sebab kehadiran rumah ibadat pada suatu tempat, merupakan gambaran nyata terhadap umat beragama yang ada di daerah itu. Apabila di daerah itu ada rumah ibadat agama tertentu, itu berarti bahwa di sekitar rumah ibadat itu adalah penduduk beragama sesuai dengan rumah ibadat itu. Untuk itu diharapkan, pendirian rumah ibadat haruslah mencerminkan kebutuhan riel dari masyarakat setempat. Dikatakan Hasibuan, yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Riau ini, pendirian rumah ibadat sangat sensitif dan menyangkut keyakinan agama seseorang. Namun demikian, satu hal yang perlu diperhatikan bahwa beribadah dan mendirikan rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadah adalah hak asasi manusia dan dapat dilaksanakan dimana saja, termasuk di rumah masing-masing. Sedangkan membangun rumah ibadah adalah membangun sebuah bangunan dengan ciri-ciri tertentu, untuk dijadikan tempat melaksanakan ibadah agama tertentu dan dengan cara-cara tertentu pula. Untuk itu, beribadah tidak perlu diatur oleh negara sebab hal itu menyangkut doktrin dan substansi ajaran agama tertentu. Sedangkan membangun rumah ibadah, berkaitan dengan lokasi pembangunan rumah ibadah dan terkait dengan orang di lingkungan sekitar bangunan rumah ibadah. Untuk itu, negara perlu mengaturnya. (Ash)**