Tembilahan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Tembilahan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pelayanan keagamaan dan sosial masyarakat. Pada Selasa (11/11/2025), dua orang PAI, Fitriani dan Sy. Hapidah, melaksanakan tahap akhir pendampingan Gerakan Administrasi Kependudukan Terpadu (GAS) bagi pasangan peserta isbat nikah massal.
Pendampingan intensif ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses isbat nikah bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Kali ini, pendampingan difokuskan pada pasangan Yanti dan Rosman yang telah mengajukan permohonan isbat nikah.
Kegiatan pendampingan GAS ini dilaksanakan langsung di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Indragiri Hilir. Tahap ini merupakan bagian krusial di mana PAI membantu pasangan melengkapi dokumen, memahami prosedur persidangan, serta memberikan penguatan mental dan spiritual menjelang sidang isbat.
Fitriani, salah satu PAI yang bertugas, menjelaskan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga sebagai mediator dan edukator.
"Tugas kami sebagai Penyuluh Agama Islam adalah memastikan keabsahan pernikahan mereka secara hukum negara dan syariat. Ini bukan hanya soal mendapatkan buku nikah, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi pasangan, terutama untuk istri dan anak-anak," ujar Fitriani.
Ia menambahkan, "Dalam proses pendampingan GAS ini, kami memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan yang paling utama, kami memberikan pemahaman bahwa dengan tercatatnya pernikahan, kesejahteraan keluarga dan masa depan anak-anak akan lebih terjamin."
Senada dengan Fitriani, Sy. Hapidah menekankan pentingnya sinergi antara lembaga agama dan pengadilan.
"Kami bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan untuk mempermudah masyarakat yang kurang mampu atau yang mengalami kesulitan dalam administrasi pernikahan. Harapannya, melalui pendampingan GAS ini, tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kami. Ini adalah wujud nyata pelayanan PAI dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Sy. Hapidah.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bukti komitmen PAI Kecamatan Tembilahan dalam mendukung program pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah administrasi kependudukan dan pernikahan, demi tercapainya masyarakat yang tertib hukum dan administrasi. (Ria)