Pekanbaru (Inmas) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Bimbingan Syariah (Binsar) Kanwil Kemenag Provinsi Riau H Asmuni Hasan informasikan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Agama belum dapat dicairkan karena belum ada petunjuk teknis dari Kemenag RI.
“Pada tanggal 3 Juni, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan surat dengan nomor DJ.II/1/KU.00.1/1571/2015 tentang Bantuan Sosial yang belum membolehkan dicairkan sebelum menunggu Juknis,” kata H Asmuni di ruang kerjanya, Pekanbaru, Selasa (07/07).
Menurut H Asmuni, bantuan sosial dimaksud seperti bantuan pembangunan mesjid dan honor imam mesjid.
“Bantuan untuk mesjid di Provinsi Riau tahun ini sebanyak 50 juta per-mesjid. Mesjid yang memperoleh bantuan sebanyak 13 masjid. Sementara imam mesjid perorangnya akan mendapat bantuan 200 ribu rupiah perbulan yang dicairkan sekali dalam setahun,” lanjut H Asmuni.
Untuk itu Kabid Urais dan Binsar berharap pengurus mesjid dan para imam yang akan mendapat bantuan agar bersabar menunggu juknis dimaksud.
“Semoga dalam waktu dekat, Juknis dimaksud segera terbit,” kata Kabid Urais dan Binsar ini berharap. (ghp)