Riau (Inmas) – Pilihan berhaji
tamattu’ berkonsekuensi pada keawajiban membayar denda atau DAM sesuai dengan
ketetapan yang telah ditetapkan syari’at. Sudah menjadi kewajiban bagi jemaah
haji yang melaksanakan ibadah hajinya dengan tamattu membayar dam atau denda.
Jemaah Indoesia tergolong pelaksana haji tamttu’ karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.
Denda ini dibayar dengan membeli seekor kambing lalu dagingnya dibagikan ke fakir miskin atau lainnya. Pemilihan melaksanakan haji tamattu ini dirasakan yang paling memungkinkan dilakukan jemaah haji Indonesia termasuk kloter 10 BTH asal Riau dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek manfaat serta mencegah kemudharatannya.
Termasuk aktivitas kloter 10 BTH hari ini Kamis (25/07) 2019. Mereka melaksanakan penyembelihan hewan DAM hari ini dikuti dan disaksikan oleh jemaah langsung ketempat pemotongan hewan dilokasi yang bernama Akasiah. “Sebenarnya masih banyak tempat pemotongan lainnya di Mekkah”, katanya.
Ibrahim Ketua kloter 10 BTH mengungkapkan Jemaah berangkat kelokasi pada pukul 06.00 WAS dan berakhir pada pukul 08.20 WAS atau sekitar 12.30 WIB siang ini.
Lebih lanjut dikatakan Ibrahim kepada humas, bahwa untuk pemotongan DAM haji tamattu’ ini langsung dibayar bersama mukimen atau penduduk tempatan yang berasal dari Indonesia dengan daerah Mekkah dan Madinah. “Memang kita bayar bersama mukimen setempat, jamaah hanya menyaksiakan pemotongan dengan menyebut satu persatu nama jemaah yang hewannya akan dipotong”, katanya.
Hingga berita ini dterbitkan, Jemaah kloter 10 BTH yang mengangkut jemaah ini tengah melakukan ziarah ke Jabal Rahmah dikomandoi oleh TPHI dan didampingi TPIHI serta TKHI.(vera)