Pekanbaru
(Inmas), Status tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang beralamat di
Jalan Arifin Achmad Simpang Rambutan adalah hak pinjam pakai, Kementerian Agama Kota Pekanbaru berharap
status ini (pinjam/pakai) dapat ditingkatkan menjadi hibah. Oleh sebab itu
Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan kepada Pemko
Pekanbaru. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ka. Subbag TU, Drs. H.
Efrion Efni, M.Ag. Kamis. (08/03).
Alhamdulillah
hari ini apa yang menjadi tugas saya selaku Ka. Subbag TU untuk menyelesaikan
persoalan hibah tanah kantor teleh menampakkan titik terang. Surat permohonan baru yang kita masukkan ditanggapi oleh Pemko dengan
mendatangkan tim untuk mengukur ulang tanah yang akan dihibahkan tersebut.
Ungkap Efrion.
Tinjauan
dilapangan terlihat tim ukur tanah dari BKD dan Dinas Pertanahan Pemko yang diketuai oleh R. Heriansyah beserta 5
orang lainnya hadir dengan membawa alat ukur tanah berupa JPS Digital di Kantor
Kemenag Kota Pekanbaru. Kehadiran mereka
di sambut oleh Ka. Kankemenag,Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka Subbag TU dan Pengelola BMN Kota
Pekanbaru, Erlina Usman, SE dkk.
Mudah-mudahan
dalam waktu yang tidak terlalu lama Kita berharap semoga hibah tanah untuk
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru segera terselesaikan. Amein. (Idris).