Pekanbaru (Inmas), Alhamdulillah, Apa yang menjadi
harapan dari Kementerian Agama terkait dengan status tanah Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru terjawab sudah. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarknya Naskah
Perjanjian Hibah Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan Kementerian Agama Kota
Pekanbaru Nomor : 032 / BPKAD / BA / II / 2019 dan Nomor : B.1561 / KK.04.5 /
Ks.02 / 02 / 2019, tentang hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kementerian
Agama Kota Pekanbaru tertanggal 25 Februari 2019. Sabtu (30/03).
Bertindak sebagai pihak I selaku Pemegang kekuasaan Barang
Milik Negara adalah Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST, MT, dan pihak II adalah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs.H.Edwar S. Umar, M.Ag.
Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara serah terima
tersebut telah diterima oleh Kasubbag TU,
Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, didampingi Ka. UP,Muhammad faisal SE. pada hari Jum’at
(29/03/2019). Dalam naskah perjanjian tersebut terdapat dua objek hibah, Pertama: Aset Tanah untuk
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang terletak di Jl. Arifin Ahmad Simp.
Rambutan No.1 Pekanbaru Kecamatan Marpoyan Damai, seluas 12.000 M2. Kedua : Aset Tanah untuk Kantor Urusan Agama
( KUA ) Kecamatan Senapelan yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 32, Kelurahan
Kampung Baru Kecamatan Senapelan, seluas 930 M2. (Idris/Bustamar).