0 menit baca 0 %

Pemko Hibahkan Tanah Ke Kemenag Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Alhamdulillah, Apa yang menjadi harapan dari Kementerian Agama terkait dengan status tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terjawab sudah. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarknya Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomo...


Pekanbaru (Inmas), Alhamdulillah, Apa yang menjadi harapan dari Kementerian Agama terkait dengan status tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terjawab sudah. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarknya Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor : 032 / BPKAD / BA / II / 2019 dan Nomor : B.1561 / KK.04.5 / Ks.02 / 02 / 2019, tentang hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kementerian Agama Kota Pekanbaru tertanggal 25 Februari 2019. Sabtu (30/03).

Bertindak sebagai pihak I selaku Pemegang kekuasaan Barang Milik Negara adalah Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST, MT, dan pihak II adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs.H.Edwar S. Umar, M.Ag.

Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara serah terima tersebut telah diterima oleh  Kasubbag TU, Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, didampingi Ka. UP,Muhammad faisal SE. pada hari Jum’at (29/03/2019). Dalam naskah perjanjian tersebut terdapat  dua  objek hibah, Pertama:  Aset Tanah untuk Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang terletak di Jl. Arifin Ahmad Simp. Rambutan No.1 Pekanbaru Kecamatan Marpoyan Damai, seluas 12.000 M2. Kedua : Aset Tanah untuk Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Senapelan yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 32, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, seluas 930 M2. (Idris/Bustamar).