Siak (Humas) – Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Penghentian Penghulu.
Terkait dengan Perda tersebut, Kemenag Kabupaten Siak diminta untuk menguji para calon Penghulu/Kepala Desa dalam bacaan al Qur'an. Hal ini sebagaimana surat yang disampaikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kepada Kankemenag Siak pada tanggal 4 Juni 2015.
Menanggapi permintaan penguji membaca Al Qur'an bagi bakal calon Penghulu Se Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “ Kankemenag Siak merespon positif atas keikutsertaan menguji bakal calon Penghulu dalam membaca Al Qur’an”.
Ia berharap dengan adanya ujian membaca Al Qur’an, akan terpilih Penghulu yang dapat memotivasi warganya untuk membaca Al Qur’an dan mengamalkannya.
“Selain itu agar Penghulu yang terpilih dapat mengawal Program Keagamaan Pemkab Siak dianataranya adalah Magrib Mangaji”, harapnya. (gn)
*edit by novam