Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka perlu diberikan bantuan transport yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh Penghasilan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial yang pantas dan memadai.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bupati Indragiri Hulu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Pengawas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Pendidikan Al-Qurโan, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sehubungan dengan sebagaimana tersebut di atas, maka pada Senin 30 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan penyaluran insentif tersebut.Terkait dengan jumlah penerima insentif tersebut, yaitu :
1. Guru TPQ sebanyak 594 orang;
2. Guru MDTA sebanyak 1.673 orang;
3. Guru MDTW sebanyak 150 orang;
4. Tenaga Kependidik an sebanyak 33 orang; dan
5. Tenaga Pengawas sebanyak 14 orang.
Adapun jumlah dana yang disalurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahap II tersebut kurang lebih Rp. 3,7 Milyar.(tulang).
PEMKAB INHU SALURKAN INSENTIF BAGI GURU MDTA, MDTW, & MDTU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara pemerintah serta pelayanan pendidika...