Bengkalis
(Inmas) - Sidang Isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama, pada Kamis (01/08/2019),
memutuskan 1 Dzulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at 2 Agustus 2019. Artinya,
umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 H pada Ahad, 11 Agustus
2019 mendatang.
Sempena
Idul Adha 1440 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan melaksanakan kegiatan
pawai takbir sebagaimana biasanya. Pelaksanaan pawai tersebut akan
diselenggarakan, pada Sabtu (10/08/2019) malam.
“Insha
Allah akan dimulai pukul 19.45 WIB (ba’da sholat Isya),” ujar Kabag
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali, usai
memimpin rapat persiapan pawai takbir Idul Adha 1440 H di ruang rapat lantai II
Kantor Bupati Bengkalis, pada Jum’at (02/08/2019) siang.
Dijelaskannya,
pawai takbir yang akan dimulai (start) di jalan Jend A Yani (lapangan Tugu Bengkalis)
itu dibagi dalam 4 kelompok, yakni kelompok masjid, mushala, tingkat SLTP dan
SLTA/Perguruan Tinggi.
“Masing-masing
kelompok hanya akan dipilih peserta terbaik 1, 2 dan 3, tidak ada pemenang
harapan. Setiap pemenang akan diberikan hadiah uang dan sertifikat,” ujarnya.
Masih
menurut Hambali, para pemenang tersebut akan diumumkan pada pelaksanaan sholat
Idul Adha di lapangan Tugu Bengkalis.
“Sedangkan
hadiahnya akan diberikan pada kegiatan keagamaan pasca Idul Adha 1440 H. Pada
kegiatan bulan Muharram 1441 H,” jelasnya.
Larangan untuk Peserta
Pada
rapat yang diikuti pengurus rumah ibadah (masjid dan mushalla) serta institusi
pendidikan tersebut, disepakati beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan
peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H.
Apabila
larangan tersebut dilanggar, maka peserta tersebut akan didiskualisifikasi.
Tidak akan diikutkan dalam pemilihan peserta terbaik 1, 2 dan 3.
Adapun
faktor-faktor yang dapat menyebabkan didiskualisifikasi tersebut diantaranya,
membawa peserta yang berusia di bawah 5 tahun, peserta kurang dari 30 orang, dan
saat pawai takbir memakai alat musik modern seperti gitar dan dram.
Lalu,
peserta yang tinggi bangunan gerobak hiasnya mengganggu kabel listrik di rute
yang dilalui, juga bakal didiskualisifikasi. “Kalau ada peserta yang membawa
gala untuk meninggikan kabel listrik karena terkena bangunan gerobak hiasnya
akan kita diskualisifikasi,” tegas Hambali.
Hambali
juga menjelaskan, masing-masing peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H akan
mendapatkan suntikan dana partisipasi sebesar Rp1,5 juta dan dipotong pajak 5%.
“Pemberian
dana partisipasi untuk kegiatan pawai takbir ini tahun depan sudah tidak ada
lagi. Ini yang terakhir. Aturan tidak membolehkan lagi,” katanya.
Adapun
rute pawai takbir Idul Adha 1440 H adalah dari jalan Jend A Yani (tempat
pelepasan) lalu ke jalan Jend Sudirman, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Hangtuah,
jalan Pattimura. Lalu kembali ke jalan Sudirman dan berakhir (finish) di tempat
pelepasan.
Selain Kadis Kominfotik
Johansyah Syafri, hadir dalam rapat yang berlangsung sekitar 1 jam dan 20 menit
itu diantaranya Kabag Ops Polres Bengkalis Yuliusman dan Sekretaris Dinas
Kesehatan Heri Pratikno. (rls-dki)