0 menit baca 0 %

Pemindahan Setoran Lunas Haji dari Bank Transito ke Bank Syariah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas) - Mulai Januari 2015, pelunasan setoran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dilaksanakan di Bank Syariah dan di Bank yang Non-Transito. Setoran ini termasuk juga bagi Calon Jemaah Haji yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

Pekanbaru (Humas) - Mulai Januari 2015, pelunasan setoran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dilaksanakan di Bank Syariah dan di Bank yang Non-Transito. Setoran ini termasuk juga bagi Calon Jemaah Haji yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

Demikian disampaikan Kabid Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau di ruang kerjanya, Pekanbaru, Rabu (05/01).

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2013, sebanyak 17 Bank sudah ditetapkan sebagai penerima setoran BPIH, baik Bank Syariah maupun Bank Konvensional. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Januari 2015.

“Namun bagi jemaah di daerah yang tidak terdapat Bank Syariah dan Bank Konvensional yang non-transito, maka boleh melunasi di tempat pertama ia menyetor,” kata kabid PHU ini.

Pada kesempatan itu, Kabid PHU juga menginformasikan bagi jemaah yang ingin menarik dana pembatalannya sudah dapat ditarik di Bank Syariah.

Menurut Kabid PHU lagi, Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Bidang PHU telah melakukan sosialisasi pemindahan setoran lunas BPIH ini kepada jemaah di kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. 

“Hanya tiga kabupaten dan kota saja yang belum kita laksanakan, yaitu Rokan Hilir, Kampar dan Pekanbaru,” kata Kabid PHU.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dapat kita laksanakan di semua kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kabid PHU berharap kepada Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar memantau dan menginformasikan tentang perkembangan pemindahan pelunasan BPIH ini agar tidak terkendala mencari tempat pelunasan nantinya. (ghp)