Pekanbaru (Inmas),
Perbedaan dalam melaksanakan Fiqih Islam adalah merupakan rahmat bagi seluruh
pemeluknya, namun tetap satu dalam hal yang Qothโi, persatuan dalam perbedaan
merupakan satu anugerah yang wajib di syukuri.
Berdasarkan hal
ini, dan sesuai Instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag, bahwa akhir tahun 2019 akan di umumkan Pegawai teladan
yang termasuk didalamnya Ustadz/Ustadzah dan Kepala Pondok Pesantren Teladan,
Kasi PD Pontren Abdul wahid.S.Ag.,M.I.Kom, Kamis tanggal 06 Desember
2019,Menggesa untuk melakukan pemilihan Ustadz/ustadzah dan Kepala Pondok
Pesantren Teladan Tahun 2019, dengan akumulasi Penilaian meliputi Seleksi
administrasi, seleksi tertulis Praktek lapangan wawancara dan peninjauan
Kelapangan oleh tim yang dibentuk oleh Kasi PD pontren, selanjutnya akumulasi
Penilaian ini akan dikumpulkan.
Ustadz dan
Kepala Pondok Pesantren Teladan yang diseleksi adalah utusan dari dari
organisasi Pontren yang dipilih sebanyak 3 orang Ustadz/Ustadzah dan tiga orang
Kepala Pondok, selanjutnya akan dipilih satu orang yang terbaik Teladan, dalam
pemilihan Ustadz dan ustadzah serta Pimpinan / Kepala Pondok pesantren ini
dibagi kepada dua macam yaitu Ponpes Salafi dan Ponpes Khalafi. (Bustamar).