0 menit baca 0 %

Pemilihan Ustadz/ Ustadzah dan Kepala Pondok Pesantren Teladan Salafi dan Khalafi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Perbedaan dalam melaksanakan Fiqih Islam adalah merupakan rahmat bagi seluruh pemeluknya, namun tetap satu dalam hal yang Qoth i, persatuan dalam perbedaan merupakan satu anugerah yang wajib di syukuri.Berdasarkan hal ini, dan sesuai Instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota...


ย 

Pekanbaru (Inmas), Perbedaan dalam melaksanakan Fiqih Islam adalah merupakan rahmat bagi seluruh pemeluknya, namun tetap satu dalam hal yang Qothโ€™i, persatuan dalam perbedaan merupakan satu anugerah yang wajib di syukuri.

Berdasarkan hal ini, dan sesuai Instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag, bahwa akhir tahun 2019 akan di umumkan Pegawai teladan yang termasuk didalamnya Ustadz/Ustadzah dan Kepala Pondok Pesantren Teladan, Kasi PD Pontren Abdul wahid.S.Ag.,M.I.Kom, Kamis tanggal 06 Desember 2019,Menggesa untuk melakukan pemilihan Ustadz/ustadzah dan Kepala Pondok Pesantren Teladan Tahun 2019, dengan akumulasi Penilaian meliputi Seleksi administrasi, seleksi tertulis Praktek lapangan wawancara dan peninjauan Kelapangan oleh tim yang dibentuk oleh Kasi PD pontren, selanjutnya akumulasi Penilaian ini akan dikumpulkan.

Ustadz dan Kepala Pondok Pesantren Teladan yang diseleksi adalah utusan dari dari organisasi Pontren yang dipilih sebanyak 3 orang Ustadz/Ustadzah dan tiga orang Kepala Pondok, selanjutnya akan dipilih satu orang yang terbaik Teladan, dalam pemilihan Ustadz dan ustadzah serta Pimpinan / Kepala Pondok pesantren ini dibagi kepada dua macam yaitu Ponpes Salafi dan Ponpes Khalafi. (Bustamar).