Rokan Hulu (Inmas) Pemerintah sebagai Penanggungjawab Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa berupaya menyempurnakan dan meningkatkan menajemen perhajian Indonesia meliputi dasar hukum dan dan sistem penyelenggaraannya.
Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan haji merupakan dasar hukum dalam sisten penyelenggaraan haji, sehingga kedudukan hukum tentang perhajian semakin kuat dan jelas.Demikian disampaikan Drs. H. Syahrudin, M. Sy Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, 01/11 saat ditemui wartawan diruangannya.
Kemenag Rohul H. Syahrudin juga menjelaskan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 berjumlah 471 (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu) orang dengan kategori 452 orang jamaah dan 19 orang cadangan.
Semoga Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2019 ini dapat mengikuti kegiatan manasik haji mandiri dikecamatan dan manasik haji Kabupaten yang biasanya dilaksanakan di Islamic Centere Kabupaten Rokan Hulu (Pasir Pengaraian) manasik haji dibutuhkan oleh jamaah yang salah satu materi andalannya Panduan Perjalanan Haji, Bimbingan Manasik Haji, Hikmah Ibadah Haji serta tuntunan keselamatan Do'a dan Zikir Ibadah Haji, tutup Kemenag Rohul (rt).
Pemerintah sebagai PPIH
Ringkasan:
Rokan Hulu (Inmas) Pemerintah sebagai Penanggungjawab Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa berupaya menyempurnakan dan meningkatkan menajemen perhajian Indonesia meliputi dasar hukum dan dan sistem penyelenggaraannya.Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan...