Pekanbaru
(Inmas), Apa yang menjadi tandatanya
Jemaah haji tentang bantuan pemerintah terkait pelaksanaan musim haji
1438 H/2017 terjawab sudah. Hal ini disampaikan oleh Pemko Pekanbaru melalui Kabag
Kesra, H. Idrus, M.Ag pada pertemuan Forum Karom Haji di aula Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru. Selasa (09/05).
Dalam
pertemuan yang dihadiri oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S
Umar, M.Ag, Kasi Haji dan Umrah, H. Defizon, S.Kom, Anggota Dewan dari komisi III, Drs. H.
Zulkarnain, M.Sin H. Dian Sukheri, S.IP,
Nasaruddin Nasution dan perwakilan Jemaah dari KBIH se- Kota Pekanbaru.
“Pemberangkatan
dan pemulangan jemaah haji merupakan tanggungjawab pemerintah sesuai dengan kemampuan
daerah” Ungkap Idrus. Sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2016. Untuk musim haji
tahun 1438 H/ 2017 M. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengalokasikan anggaran
sebesar 1,8 Milyar. Baik bantuan langsung maupun tidak langsung kepada Jemaah
haji. Bantuan langsung berupa uang Rp. 600.000,- per jemaah. Sedangkan biaya
tidak langsung antara lain untuk honor panitia, petugas keamanan, acara serimonial,
sewa bus, sewa kursi, pembuatan stiker, makan minum saat berangkat dan pulang,
petugas TPHD dan lain-lain”. Papar Idrus.
Informasi
dari Kasi Haji dan Umrah bahwa jumlah Jemaah haji Kota Pekanbaru ada 1.155
orang dan ada kemungkinan jumlah tersebut bertambah. (Idris)