Jakarta (Inmas) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI mensepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312. Besaran BPIH tahun 1438H/2017M naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp249.008 dibanding BPIH tahun lalu.
Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (24/3).
"Pemerintah dan DPR berdasarkan laporan dari Panitia Kerja (Panja) BPIH, bersama mensepakati dan hari ini menandatangani BPIH tahun 1438H/2017M sebesar Rp34.890.312, dan kita sepakati sebagai direct cost. Ada kenaikan sebesar Rp249.008, kenaikan ini sangat rasional, objektif, dan proporsional berdasarkan dua hal penting, karena pertama, mempertimbangkan kenaikan bahan bakar Avtur, dan kedua mempertimbangkan faktor inflasi di Pemerintahan Arab Saudi," ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher.
Menag dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah berhasil menetapkan dan memberikan persetujuan BPIH 1438H/2017M. "Ini tentu melalui proses yang panjang," ujar Menag.
Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312.
Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan Living Allowance sebesar SAR1.500 setara Rp5.355.000.
Lebih lanjut Menag mengatakan, ada empat hal penting dalam peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun 1438 H/ 2017 M yang berdampak pada peningkatan biaya haji.
Â
Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali, mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 24 kali. Menurutnya, kebijakan peningkatan kuantitas layanan makan di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.
Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari.
Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.
Keempat, peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah.
"Jadi semuanya (empat peningkatan kualitas layanan) tidak sebanding dengan nominal rupiah kenaikan BPIH sebesar Rp249.008,00," ujar Menag.
Dikatakannya, pemerintah dan DPR sepakat sesungguhnya tidak ada kenaikan BPIH, karena layanan jemaah haji tahun ini jauh lebih besar nilainya dibanding penambahan atau kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Oleh karenanya, dengan penambahan kuota yang signifikan sebesar 52.200 orang ini akan semakin mampu menjaga kualitas layanan jemaah," ujar Menag.
Sedangkan untuk pelunasan BPIH 1437H/2017M, Menaag mengatakan, akan mulai dilaksanakan pada awal April mendatang. Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH untuk kemudian dilakukan pelunasan. (kemenag.go.id/e-m)