Jakarta (Kemenag) ---
Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati 49 pasal yang tertuang dalam
draf RUU tentang Pesantren. Kesepakatan dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker)
yang digelar di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis
(19/09).
Rapat dengan
agenda Pandangan Pemerintah mengenai RUU ini dipimpin Ketua Komisi VIII
Ali Taher dan dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII.
Hadir dari pihak
pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran serta
perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat diawali laporan
Pimpinan Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan pengambilan
keputusan tingkat I. Laporan dibacakan Marwan Dasopang, dan ada 49 pasal yang
disampaikan. Dari jumlah itu, pembahasan mengerucut kepada dua pasal yang
membutuhkan kesepakatan, yaitu Pasal 42 dan Pasal 49.
Usulan perubahan pasal
ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saiafuddin di hadapan jajaran pimpinan dan
anggota Komisi VIII. Setelah mendengar masukan dari berbagai fraksi yang
berlangsung alot, dua pasal tersebut akhirnya disetujui untuk direvisi.
Pasal 42 awalnya
berbunyi, 'Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan
fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan
dan pendanaan'. Setelah direvisi kalimat 'dapat' dalam pasal 42 tersebut
disepakati bersama untuk dihilangkan.
Sementara Pasal 49 yang
awalnya tertuang Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren
direvisi menjadi Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang
bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Sementara Pasal
49 ayat 2 berbunyi 'Ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden'.
Rapat juga membahas
dan menyetujui perubahan judul dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
menjadi RUU tentang Pesantren.
Seluruh fraksi di Komisi
VIII DPR menyetujui dan mendukung agar RUU tentang Pesantren segera disahkan
melalui sidang Paripurna DPR RI. Persetujuan dari masing-masing fraksi
tersebut diserahkan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman Saifuddin
dalam Raker menyatakan RUU adalah inisiatif DPR yang harus disyukuri dan
diapresiasi.
"Kami pemerintah
memandang RUU memiliki tiga fungsi utama. Pertama undang undang ini memberikan
pengakuan terhadap pendidikan pesantren, kedua secara tegas ingin memberikan
afirmasi dan ketiga memberikan fasilitasi," kata Menag.
"Pesantren tidak
hanya mengemban fungsi sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai
lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," lanjut Menag.
Menurut Menag, pemerintah
merupakan bagian dari Panja yang selama 6 bulan membahas dan mengkaji RUU
tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. "Kami bersyukur atas
persetujuan semua fraksi hasil pembicaraan tingkat I dan menyetujui untuk
dibawa ke tingkat II," kata Menag.
Rapat Kerja dengan agenda Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ditutup dengan penandatanganan oleh
seluruh anggota Komisi VIII, Menteri Agama beserta perwakilan kementerian.
Sumber : -
Penulis : benny andriyos
Editor : Khoiron