Siak (Inmas)- Upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja Ke – 66, Satuan Perlindungan Masyarakat ke – 54 dan Hari Otonomi Daerah Ke – 20 Tahun 2016 dilaksanakan di berbagai Daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Siak yang melaksanakan kegiatan tersebut di Lapangan Tugu Siak, Senin (25/04/16).
Bertindak selaku Inspektur Upacara yakni Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si. Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE, Ketua Pengadilan Siak, Kepala Kejaksaan Siak, Kapolres Siak, Kepala Satpol PP Siak, Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang diwakili oleh Kasi Pendis Drs. H. Nursya, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan undangan lainnya. Sedangkan peserta upacara terdir dari Anggota TNI, Anggota POlri, Anggota Satpol PP dan para Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam sambutan Mendagri yang dibacakan oleh Wabub Siak menyampaikan bahwa peran serta Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat dalam urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan polisi Pamong Praja.
Pola sikap dan prilaku serta kualitas sumberdaya Manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas kewajiban serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. (Awl)