Rokan Hilir (inmas)- Pembukaan Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS Angkatan XXIX Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir Prop. Riau digelar hari ini, Senin (9/12). Diklat dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan Padang bertempat di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Peserta Diklat Teknis Substantif ini berjumlah 30 orang dari Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan syarat belum pernah mengikuti diklat yang sama dalam 4 tahun terakhir sesuai PMA Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 6 hari kedepan yakni tanggal 9 – 14 Desember 2019 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Laporannya, Ketua Panitia, Perinaldi mengatakan, “Tujuan Diklat ini adalah meningkatkan pengetahuan, keahliaan, keterampilan dan sikap, untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian sesuai kebutuhan suatu instansi”. Hal positif lainnya dari pelaksanaan diklat di wilayah kerja ini adalah kuota yang dapat diisi oleh satu kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan diklat di kampus (Balai Diklat Keagaamaan Padang), sedangkan total kabupaten yang berada di bawah naungan Balai Diklat Keagamaan Padang ini adalah 49 Kabupaten. Dan hingga saat ini sudah melaksanakan DDWK di 30 Kabupaten/Kota, selain Kabupaten Rokan Hilir.
Kurikulum yang digunakan dalam DDWK ini bersumber dari kurikulum yang telah di terbitkan oleh pusdiklat tenaga teknis keagaamaan pusat. Sasaran, terdidik dan terlatihnya 30 orang penyuluh dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing, diaplikasikan selama 6 hari atau setara dengan 60 jam pelajaran.
“Tenaga Pengajar dari Pejabat Struktural Balai Diklat Keagamaan Padang, dan Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Padang”, Kata Perinaldi.
Diklat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rohil H. Agustiar. Dalam sambutannya Kakankemenag mengatakan, “Diklat ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk diikuti oleh bapak dan ibu semua, sehingga kedepan betul-betul penyuluh Agama non PNS dapat meningkatkan fungsi dan tugasnya, sehingga kualitas pengembangan keagamaan itu dapat berjalan dengan baik, terutama pembangunan di bidang agama”. (Nsh)