Riau (Inmas) – Kakanwil Kemenag
Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kabid PHU H Erizon Efendi membuka acara
pembinaan travel umrah dan haji khusus di aula utama, Senin (28/10) siang. Kegiatan
yang ditaja oleh Subdit Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Ditjen Kemenag RI
ini diikuti oleh 40 travel umrah dan haji khusus di Pekanbaru. Tampak hadir pada acara tersebut Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Kabid PHU Kemenag Riau H Erizon Efendi, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Muhammad Hakam, Kasi Pendaftaran dokumen Haji Suhardi Hasan.
Pada kesempatan itu Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen Kemenag RI H Muhammad Ali Zakiyudin Sag Mak mengupas tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Ia menyampaikan tujuan kegiatan pembinaan tersebut agar kedepan PPIU dapat menjalankan hak dan kewajibannya, selaku PPIU yang sudah memiliki izin. Mengingat saat ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta perlindungan jemaah kita harus mampu meyakinkan kepada PPIU berizin ini betul betul menjalankan tugasnya.
“Jika nanti tidak menjalankan hak dan kewajibannya maka akan berimbas pada perizinan yang ada pada masing masing PPIU, terlebih lagi PPIU ini akan berlaku seumur hidup atau bersifat permanen”, tukas pejabat kelahiran Tegal ini. "Seumur hidup dalam artian selama tidak ada perubahan kepengurusan atau dewan direksi", ucapnya lagi.
Menurutnya ketika pihaknya melaksanakan penegakan kedisiplinan tersebut, pihaknya akan memberlakukan pemberian sanksi. “Baik itu sanksi peringatan, sanksi pembekuan ataupun hingga sanksi pencabutan”, katanya.
Bahkan lebih berat lagi, ketika PPIU ini ketika melanggar ketentuan ketentuan yang telah ditentukan oleh UU nomor 8 Tahun 2019, bukan saja kepada sanksi administrasi, tapi juga bisa terkena kejahatan pidana, tekannya. Dikarenakan bisa jadi dengan tidak memberangkatkan, ataupun melakukan pelanggaran akan berurusan secara pidana atau pun perdata.
Sehubungan dengan hal itu, bahwa barangsiapa yang mengumpulkan, memberangkatkan jemaah umrah , dia tidak punya hak untuk memberangkatkan, ia tak punya untuk memberangkatkan dan tidak punya hak untuk mengumpulkan, dapat dikenai pidana selama 8 tahun dan dikenai denda 8 milliard.
Mantan Kasubbag TU Inspektorat wilayah IV tersebut mengharapkan pembinaan tersebut akan dapat meyakinkan bahwan pembinaan, perlindungan, pengawasan yang diberikan kepada PPIU dapat menjalankan kewajiban kepada jemaah sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sehingga jemaah bisa melaksanakan ibadah umrah dengan baik dan benar.
Terkait dari jumlah total PPIU yang sudah berizin di Indonesia, 220 PPIU yang ada di Riau diharapkan melalui sosialisasi serta keterbatasan ruang lingkup asosiasi, 220 PPIU dapat mewakili sekaligus sebagai perpanjangan tangan informasi kepada para PPIU yang tidak hadir di Riau saat ini hingga ke cabang cabangnya. Hal itu berguna untuk menegakkan disiplin dan menjalankan hak dan tanggung jawabnya sebagai PPIU.
 “Jangan sampai kemudian ada masyarakat yang sudah mendaftar dirinya untuk melaksanakan umrah, tapi tidak sampai berangkat, ini yang tidak boleh”, katanya.
“Kalau sudah daftar umrah, selagi jemaah siap berangkat, maka tidak alasan lagi untuk tidak memberangkatkan jemaah, ini penting sekali untuk diperhatikan oleh para PPIU”, tegasnya.(vera/anto)