0 menit baca 0 %

Pembinaan Tata Persuratan di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Kemenag Kabupaten Rokan Hilir melalui Subbag Tata Usaha menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Tata Persuratan dengan mengusung tema Melalui Pembinaan Tata Persuratan kita tingkatkan profesionalitas pengelola dan administrasi umum menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Rokan Hilir (Inmas) - Kemenag Kabupaten Rokan Hilir melalui Subbag Tata Usaha menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Tata Persuratan dengan mengusung tema Melalui Pembinaan Tata Persuratan kita tingkatkan profesionalitas pengelola dan administrasi umum menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Bagansiapiapi pada hari jumat (21/4) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag sekaligus menjadi salah satu narasumber tentang Kebijakan tata persuratan di lingkungan Kementerian Kabupaten Rokan Hilir. Selain Kepala Kemenag Rokan Hilir, Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kasubbag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Propinsi Riau Drs. H. Alfian, M.Ag yang membicakan tentang Perubahan Tata Persuratan di Lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag, dalam paparannya mengungkapkan bahwa setiap organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, untuk mencapai tujuan tersebut, organisasi melakukan tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan yang dapat berupa kegiatan pokok maupun kegiatan penunjang. Tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan organisasi yang dilaksanakan tentu tidak akan terlepas dari tata persuratan dan kearsipan karena setiap tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan akan diawali dengan tata persuratan dan  diakhiri dengan tata kearsipan.

Tata persuratan dan kearsipan dalam organisasi pemerintahan sangatlah penting dan telah diatur dalam undang-undang yang pelaksanaannya dapat berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri. Untuk mewujudkan tata persuratan dan  kearsipan yang baik tentu dibutuhkan pegawai (PNS) yang professional, serta bertanggung jawab sebagai pelayan publik. Untuk mewujudkan tersebut diperlukan pembangunan sumber daya manusia salah satunya dengan melakukan pembinaan.

Lanjut H. Agustiar, dengan dilaksanakannya penyelenggaraan pembinaan tata persuaratan dan kearsipan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, pemahaman serta tanggung jawab pegawai dalam pengelolaan tata persuratan yang baik.

Tata Persuratan dan Kerasipan pada instansi pemerintah  berhubungan erat satu sama lain dan keduanya tidak terlepas dari istilah surat dinas dan arsip. Adapun pengertian dari surat dinas dan arsip adalah sebagai berikut: pertama, Surat Dinas ialah pernyataan tertulis dalam bentuk dan corak yang diatur, yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan dan menerima informasi kepada dan dari pihak lain baik perorangan atau swasta maupun dinas yang dibuat oleh atau ditunjukkan kepada Kementerian Agama. Kedua, Arsip Adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara, dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dibidang tata persuratan dibutuhkan pegawai-pegawai yang professional. Dan untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya adalah dengan melaksanakan Penyelenggaraan pembinaan dibidang tata persuratan.

Penyelenggaraan Pembinaan Tata Persuratan dan Kearsipan  diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari  Pelaksana Sub bagian Tata Usaha, Pelaksana Seksi  Pendidikan Madrasah, Pelaksana Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Pelaksana Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri, Pelaksana Madrasah Negeri, Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA), Kelompok Kerja Pengawas dan Kelompok Kerja Penyuluh. (Nsh)