Meranti (Inmas) - Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Agama Budha mengadakan kegiatan pembinaan perkawinan Agama Budha bagi Suku Asli pedalaman di Desa Padang Kamal Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (21/11/2016).
Kegiatan pembinaan perkawinan Agama Budha tersebut dihadiri oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tarjoko, M.Si, Romo Hermanto dan Dewi, Kepala Seksi Penyelenggara Budha Metawati, S.Ag, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Edi Mashudi, S.Pd.I., M.Si, unsur Kecamatan Pulau Merbau dan perangkat Desa Padang Kamal Kecamatan Pulau Merbau.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Miskam, MA melalui Kepala Seksi Penyelenggara Agama Budha Metawati, S.Ag menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari tugas Kementerian Agama untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tata cara perkawinan yang sah dan lengkap sesuai dengan aturan yang ada. "Selama ini Suku Asli pedalaman hanya menikah secara adat saja, kita berikan pemahaman dan pendampingan dengan baik. Kita arahkan supaya sah secara agama, negara dan adat itu sendiri". Tambah Metawati menjelaskan.
Menurut Metawati, pernikahan yang sah dalam Agama Budha harus dilaksanakan sesuai tata cara pernikahan dalam Agama Budha yang dilaksanakan oleh Pandita Lokapalasraya serta harus dicatatkan di catatan sipil.
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Edi Mashudi, S.P.d.I, M.Si yang ikut memberikan pengarahan memberikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini. Kedepan, Menurut Edi Mashudi, kita akan coba usulkan program nikah masal kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, masyarakat suku asli pedalaman dan pihak Kecamatan dan Desa.
Kegiatan Pembinaan perkawinan Agama Budha berlangsung khidmat. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan menyaksikan langsung prosesi perkawinan Agama Budha dari penduduk suku asli pedalaman yang pada saat acara pembinaan melangsungkan perkawinan. (zieah)