Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag buka kegiatan Pembinaan Penyusunan Surat Keputusan (SK)) di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Selasa (28/02).
Kegiatan ini ditaja oleh Subbagian Hukum dan KUB Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Peserta pembinaan terdiri dari staf kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Staf KUA dan Staf Madrasah. Narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau yaitu Agus Saputera, S.Ag, M.LIS,MH dan Hikmawati, MA.
Dalam arahannya Ka.Kankemenag berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga terhindar dari kesalahan dalam pembuatan surat. Hal lain yang beliau sampaikan pada peserta yaitu larangan meminta pungutan biaya apapun. termasuk pada KUA larangan berurusan melalui calo. Biaya Nol Rupiah/ Gratis. Tegas Edwar.
Menurut narasumber Kegiatan ini dibutuhkan karena belum adanya metode yang pasti yang dapat menjadi acuan dan standar baku dalam penyusunan Surat Keputusan. Sebagai Pedoman yaitu PMA 40/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama dan KMA Nomor 777 /2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama. terang Agus
Melalui contoh surat dan penjelasan dari narasumber dapat disimpulkan; kertas yang digunakan F4 ukuran 8,5 x 13 inchi, Margin atas 3, kiri,kanan dan bawah 2,5. Huruf Bookman old Style, pakai logo Ikhlas Beramal untuk kanwil kebawah. Tambah Agus .(idris).
.
.