Riau (Inmas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
melalui Plh Kabag Tata Usaha Subbagian Kepegawaian dan Hukum menggelar Pembinaan
Pegawai dan sekaligus Penyerahan SK penyesuaian PMA 19 Tahun 2019 bagi PNS pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau
bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Jumat (07/02/2020).
Kasubbag Kepegawaian dan Hukum H
Edi Tasman S Ag M Si selaku Plh Kabag Tata Usaha Kemenag Riau dalam arahannya menyampaikan beberapa hal
terkait permasalahan pegawai di Kementerian Agama.
Pertama, berdasarkan PP 11 Tahun
2017 dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN)
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK) dan PP 49 Tahun 2018 mengenai PPPK dijelaskan bahwa di
Instansi Pemerintah tidak boleh ada honorer
dan diberi waktu sampai 5 tahun kedepan sejak ditetapkannya PP 49 Tahun
2018.
“Kita menyarankan untuk tenaga
honorer yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengikuti tes CPNS
dan tes PPPK. Untuk tenaga honorer yang berusia dibawah 35 tahun bisa mengikuti
tes CPNS melalui jalur umum sedangkan untuk tenaga honorer yang berusia diatas
35 tahun agar mengikuti tes PPPK”, ucap
Edi.
Kedua, mengenai izin belajar dan
tugas belajar. “Banyak pegawai kita yang sudah kuliah dan gelar kesarjanaannya
tidak bisa dicantumkan dikepegawaiannya. Hal ini dikarenakan jarak tempuh
kuliah dengan tempat tugas lebih dari 60 km, maka tidak bisa memperoleh izin belajar
dan tugas belajar”, jelasnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh
pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengumpulkan SKP 2019 sesegera
mungkin”, ucap Kasubbag Kepegawaian dan Hukum saat menyampaikan poin ketiga
dalam arahannya.
Terakhir Kasubbag Kepegawaian dan
Hukum menyampaikan akan diberlakukannya syarat pembayaran tukin yaitu setiap
pegawai harus mengisi SIEKA (Sistem Informasi Elektronik Kinerja
ASN Kementerian Agama RI).
Setelah kegiatan pembinaan pegawai,
rangkai acara dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada 127 orang PNS
dilingkungan Kanwil Kemenag Riau berdasarkan penyesuaian PMA 19 tahun 2019. (mega/tim
humas)