0 menit baca 0 %

Pembinaan Pegawai Sekaligus Penyerahan SK Penyesuaian PMA 19 Tahun 2019 di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) -  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Plh Kabag Tata Usaha Subbagian Kepegawaian dan Hukum menggelar Pembinaan Pegawai dan sekaligus Penyerahan SK penyesuaian PMA 19 Tahun 2019 bagi  PNS pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau bertem...

Riau (Inmas) -  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Plh Kabag Tata Usaha Subbagian Kepegawaian dan Hukum menggelar Pembinaan Pegawai dan sekaligus Penyerahan SK penyesuaian PMA 19 Tahun 2019 bagi  PNS pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Jumat (07/02/2020).

Kasubbag Kepegawaian dan Hukum H Edi Tasman S Ag M Si selaku Plh Kabag Tata Usaha Kemenag Riau dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan pegawai di Kementerian Agama.

Pertama, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN)  terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan PP 49 Tahun 2018 mengenai PPPK dijelaskan bahwa di Instansi Pemerintah tidak boleh ada honorer  dan diberi waktu sampai 5 tahun kedepan sejak ditetapkannya PP 49 Tahun 2018.

“Kita menyarankan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengikuti tes CPNS dan tes PPPK. Untuk tenaga honorer yang berusia dibawah 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS melalui jalur umum sedangkan untuk tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun agar mengikuti  tes PPPK”, ucap Edi.

Kedua, mengenai izin belajar dan tugas belajar. “Banyak pegawai kita yang sudah kuliah dan gelar kesarjanaannya tidak bisa dicantumkan dikepegawaiannya. Hal ini dikarenakan jarak tempuh kuliah dengan tempat tugas lebih dari 60 km, maka tidak bisa memperoleh izin belajar dan tugas belajar”, jelasnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengumpulkan SKP 2019 sesegera mungkin”, ucap Kasubbag Kepegawaian dan Hukum saat menyampaikan poin ketiga dalam arahannya.

Terakhir Kasubbag Kepegawaian dan Hukum menyampaikan akan diberlakukannya syarat pembayaran tukin yaitu setiap pegawai  harus mengisi  SIEKA (Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama RI).

Setelah kegiatan pembinaan pegawai, rangkai acara dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada 127 orang PNS dilingkungan Kanwil Kemenag Riau berdasarkan penyesuaian PMA 19 tahun 2019. (mega/tim humas)