Bengkalis
(Inmas) - Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr H
Hilmi Muhammadiyah MSi, memberikan pembinaan
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari pejabat yakni Kepala Seksi dan
Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah dan seluruh pegawai
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Jum’at
(30/08/2019) pagi, di Aula lantai 2 Kemenag Bengkalis Jalan Kelapapati
Darat Bengkalis.
Dalam arahannya pada pembinaan tersebut Dr Hilmi Muhammadiyah
menyampaikan pentingnya disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Disiplin
dimaksud sebagai ketaatan atau kepatuhan pegawai terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya bagian
dari visi Inpektorat Jenderal (Itjen) adalah sebagai penegak integritas dan
akuntanbilitas kinerja Kementerian Agama yaitu Itjen diharapkan mampu
menegakkan Integritas dan akuntabilitas Kementerian Agama.
Selesai menyampikan visi dari Itjen, Hilmi Muhammadiyah
melanjutkan dengan Indikator Kinerja Utama, yang terdiri dari tiga yang pertama
meningkatkan ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan
perundang-undangan, yang kedua meningkatkan mutu kinerja aparatur dan satuan
organisasi/satuan Kementerian Agama dan yang ketiga adalah meningkatkan
akuntabilitas kinerja Kementerian Agama.
“Untuk saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
berjumlah 230.943 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 116.061 dan
pegawai negeri sipil perempuan sebanyak 114.882 orang”, terang Hilmi
Dr Hilmi Muhammdiyah juga menjelaskan tentang
praturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, Salah satu fokus prioritas pelaksanaannya adalah melalui pemantapan
pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Maksud Grand Design Reformasi Birokrasi adalah
Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum
penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya
manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan
akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik danÂ
pemberantasan praktek KKN. Sedangkan yang dimaksud dengan Road Map Reformasi
Birokrasi adalah Bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi BirokrasiÂ
yang merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan
lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun
pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian
seterusnya.” ujarnya
Dalam pembinaan pegawai tersebut itu juga beliau
menyinggung masalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekaligus menerangkan
tujuan umum dan tujuan khusus dari BOS itu dan beliau juga menanyakan kepada masing-masing
Kepala Madrasah Negeri tentang SOP penerimaan siswa-siswi madrasah yang baru
atau PPDB.
Selanjutnya Hilmi muhammadiyah juga menyampaikan tentang disiplin
PNS yaitu kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, akan dijatuhi hukuman disiplin.
Ada 17 poin kewajiban seorang PNS yang diantaranya yaitu (1) sumpah/janji
PNS; (2) sumpah/janji jabatan; (3) setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI
dan peraturan; (4) taat segala peraturan; (5) melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; (6) menjunjung tinggi
kehormatan negara; (7) mengutamakan kepentingan negara; (8) memegang rahasia
jabatan; (9) jujur, tertib, cermat dan semangat; (10) melapor kepada atasan
apabila ada bahaya, merugikan negara/pemerintah; (11) masuk dan taat jam kerja;
(12) mencapai sasaran kerja; (13) menggunakan dan memelihara BMN; (14) melayani
masyarakat; (15) membimbing bawahan; (16) memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk berkarir; dan (17) taat terhadap peraturan kedinasan.
Sedangkan larangan PNS yaitu (1) menyalahgunakan wewenang; (2)
menjadi perantara untuk keuntungan seseorang, golongan dan kelompok; (3)
menjadi pegawai/kerja pada Negara/Lembaga asing tanpa izin; (4) kerja pada
perusahaan/konsultan/LSM asing; (5) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan
atau menyewakan barang/dokumen, surat berharga negara dengan ilegal; (6)
kegiatan bersama atasan, bawahan, teman sejawat yang dapat merugikan negara;
(7) memberi, menyanggupi memberi untuk diangkat jabatan; (8) menerima hadiah
terkait jabatan; (9) sewenang-wenang terhadap bawahan; (10) berbuat/tidak
berbuat yang dapat merugikan yang dilayani; (11) menghalangi tugas kedinasan;
(12) mendukung capres/cawapres, DPR, DPD, DPRD melalui kampanye; (13) mendukung
capres/cawapres dengan membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan/merugikan calon; (14) mendukung calon DPD, cakada/cawakada dengan
surat dukungan; dan (15) mendukung cakada/cawakada dengan kampanye, fasilitas,
membuat keputusan atau mengadakan kegiatan.
<iframe width="795" height="199" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" vspace="0" hspace="0" allowtransparency="true" scrolling="no" allowfullscreen="true" id="aswift_3" name="aswift_3" __idm_frm__="50" style="box-sizing: inherit;
max-width: 100%;border-bottom-width:0px;border-left-width:0px;border-right-width:
0px;border-top-width:0px;height:199px;left:0px;position:absolute;top:0px;
width:795px">
</iframe>
Hilmi meminta agar aparatur Kemenag dapat mentaati aturan dan larangan yang ada
tersebut, jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin, berupa
hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“dari data yang ada, yang sudah diberhentikan, dan yang sering dan banyak terjadi dikarenakan dua faktor, yakni penyalahgunaan keuangan negara dan selingkuh. Jadi jika ingin selamat, kedua hal tersebut harus diperhatikan dan jangan dilakukan,” ujarnya. (tfk)