0 menit baca 0 %

Pembinaan Pegawai Kantor Kemenag Bengkalis oleh Inpektur Wilayah III Itjen Kemenag RI

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr H Hilmi Muhammadiyah MSi, memberikan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari pejabat yakni Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah dan seluruh pegawai di...

Bengkalis (Inmas) - Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr H Hilmi Muhammadiyah MSi, memberikan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari pejabat yakni Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah dan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Jum’at (30/08/2019) pagi, di Aula lantai 2 Kemenag Bengkalis Jalan Kelapapati Darat Bengkalis.

 

Dalam arahannya pada pembinaan tersebut Dr Hilmi Muhammadiyah menyampaikan pentingnya disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Disiplin dimaksud sebagai ketaatan atau kepatuhan pegawai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya bagian dari visi Inpektorat Jenderal (Itjen) adalah sebagai penegak integritas dan akuntanbilitas kinerja Kementerian Agama yaitu Itjen diharapkan mampu menegakkan Integritas dan akuntabilitas Kementerian Agama.

 

Selesai menyampikan visi dari Itjen, Hilmi Muhammadiyah melanjutkan dengan Indikator Kinerja Utama, yang terdiri dari tiga yang pertama meningkatkan ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan perundang-undangan, yang kedua meningkatkan mutu kinerja aparatur dan satuan organisasi/satuan Kementerian Agama dan yang ketiga adalah meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Agama.

 

“Untuk saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama berjumlah 230.943 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 116.061 dan pegawai negeri sipil perempuan sebanyak 114.882 orang”, terang Hilmi

Dr Hilmi Muhammdiyah juga menjelaskan tentang praturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Salah satu fokus prioritas pelaksanaannya adalah melalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Maksud Grand Design Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana,  penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas,  peningkatan kualitas pelayanan publik dan  pemberantasan praktek KKN. Sedangkan yang dimaksud dengan Road Map Reformasi Birokrasi adalah Bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi  yang merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang  jelas. Sasaran tahun pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya.” ujarnya

Dalam pembinaan pegawai tersebut itu juga beliau menyinggung masalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekaligus menerangkan tujuan umum dan tujuan khusus dari BOS itu dan beliau juga menanyakan kepada masing-masing Kepala Madrasah Negeri tentang SOP penerimaan siswa-siswi madrasah yang baru atau PPDB.

 

Selanjutnya Hilmi muhammadiyah juga menyampaikan tentang disiplin PNS yaitu kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, akan dijatuhi hukuman disiplin.

 

Ada 17 poin kewajiban seorang PNS yang diantaranya yaitu (1) sumpah/janji PNS; (2) sumpah/janji jabatan; (3) setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan peraturan; (4) taat segala peraturan; (5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; (6) menjunjung tinggi kehormatan negara; (7) mengutamakan kepentingan negara; (8) memegang rahasia jabatan; (9) jujur, tertib, cermat dan semangat; (10) melapor kepada atasan apabila ada bahaya, merugikan negara/pemerintah; (11) masuk dan taat jam kerja; (12) mencapai sasaran kerja; (13) menggunakan dan memelihara BMN; (14) melayani masyarakat; (15) membimbing bawahan; (16) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk berkarir; dan (17) taat terhadap peraturan kedinasan.

 

Sedangkan larangan PNS yaitu (1) menyalahgunakan wewenang; (2) menjadi perantara untuk keuntungan seseorang, golongan dan kelompok; (3) menjadi pegawai/kerja pada Negara/Lembaga asing tanpa izin; (4) kerja pada perusahaan/konsultan/LSM asing; (5) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan atau menyewakan barang/dokumen, surat berharga negara dengan ilegal; (6) kegiatan bersama atasan, bawahan, teman sejawat yang dapat merugikan negara; (7) memberi, menyanggupi memberi untuk diangkat jabatan; (8) menerima hadiah terkait jabatan; (9) sewenang-wenang terhadap bawahan; (10) berbuat/tidak berbuat yang dapat merugikan yang dilayani; (11) menghalangi tugas kedinasan; (12) mendukung capres/cawapres, DPR, DPD, DPRD melalui kampanye; (13) mendukung capres/cawapres dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan calon; (14) mendukung calon DPD, cakada/cawakada dengan surat dukungan; dan (15) mendukung cakada/cawakada dengan kampanye, fasilitas, membuat keputusan atau mengadakan kegiatan.

 

<iframe width="795" height="199" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" vspace="0" hspace="0" allowtransparency="true" scrolling="no" allowfullscreen="true" id="aswift_3" name="aswift_3" __idm_frm__="50" style="box-sizing: inherit; max-width: 100%;border-bottom-width:0px;border-left-width:0px;border-right-width: 0px;border-top-width:0px;height:199px;left:0px;position:absolute;top:0px; width:795px"> </iframe> Hilmi meminta agar aparatur Kemenag dapat mentaati aturan dan larangan yang ada tersebut, jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin, berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

 

“dari data yang ada, yang sudah diberhentikan, dan yang sering dan banyak terjadi dikarenakan dua faktor, yakni penyalahgunaan keuangan negara dan selingkuh. Jadi jika ingin selamat, kedua hal tersebut harus diperhatikan dan jangan dilakukan,” ujarnya. (tfk)

Â