0 menit baca 0 %

Pembinaan Imam Dan Garim

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) Pembinaan hatib dan qarim di laksanakan di Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, yang pesertanya berjumlah 20 orang merupakan utusan dari masjid se-Desa Lubuk Kerapat,Rabu, 03/10 di Lubuk Kerapat.Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Desa A Deraz...

Rokan Hulu (inmas) Pembinaan hatib dan qarim di laksanakan di Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, yang pesertanya berjumlah 20 orang merupakan utusan dari masjid se-Desa Lubuk Kerapat,Rabu, 03/10 di Lubuk Kerapat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Desa A Derazat Kecamatan Rambah Hilir dan kegiatan ini di motori oleh Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Rambah Hilir yang pemateri ahli diminta pada Bapak Kemenag Rokan Hulu yang dihadiri Bapak Kasi Bimas Islam H. Marthillevi Saleh, S. Ag. M. Sy.

Bapak Kepala Desa Lubuk Kerapat A Derazat dalam sambutannya menyatakan bahwa mendukung penuh dengan terlaksananya kegiatan tersebut, hal ini dibuktikan dengan mengharapkan pada segenap pengurus masjid yang ada di desaย  tersebut untuk mengirim utusan demi terlaksananya kegiatan, selain itu juga sangat berharap pada Bapak Marthillevi Saleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul untuk meyampaikan materi sebanyak mungkin.

H. Marthillevi Saleh, S. Ag. M. Sy Kasi Bimas Islam Kemenag Rohul dalam materinya menjeskan sholat jum'at harus memenuhi beberapa syarat yang salah satunya harus memiliki Dua kali hutbah, nammun sebenarnya hutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunjuk Rasul, didalamnya berisi nasehat dan motivasi serta menjelaskan ancaman-ancamat suatu maksiat.

Selain itu Marthillevi Saleh juga menjelaskan bahwa ilmu yang diiproleh juga disampaikan pada segenap pengurus dan seluruh masyarakat sehingga apa yang diperoleh dalam kegiatan ini benar-benar dapat dilaksanakan dan diamalkan, jika hal itu tidak dilakukan maka kegiatan seekarah hanyallah merupakan penambahan ilmu dan sebaiknya diajarkan dan diamallkan.

H. Samsu Azhari, dalam materinya juga menjelaskan yang berhak menjadi imam bagi suatu kaum menurut sunnah nabi adalah orang yang paling ahli dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan paling mengerti tentang hukum-hukum Fiqih.

Sementara pegertian imam sholet dijelaskan memimpin megerjakan sholet wajib atau yang sunat yang dilakukan secara bersama--sama yang terdiri dari beberapa oranng sekurang-kurangnya dua orang dan maksimalnya tidak terbatas.

kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan dilaksanakan selama sehari penuh dengan menghadirkan orang-orang ahli di bidangnya Bapak KUA Kecamatan dan Bapak Kemenag Rokan Hulu, selain itu juga dapat dilihat dari antusiasnya peserta kegiatan dalam berdiskusi tentang masalah yang dihadapi, (rt).