0 menit baca 0 %

Pembinaan Guru Madrasah di Kecamatan Merbau Berjalan Lancar

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Untuk lebih memberikan pemahaman akan tugas dan fungsi tenaga pendidik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan kegiatan pembinaan guru madrasah di wilayah Kecamatan Merbau. Kegiatan yang dipusatkan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ihsan Teluk Belitung ter...

Meranti (Inmas) -  Untuk lebih memberikan pemahaman akan tugas dan fungsi tenaga pendidik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan kegiatan pembinaan guru madrasah di wilayah Kecamatan Merbau. Kegiatan yang dipusatkan di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ihsan Teluk Belitung tersebut dilaksanakan pada Selasa (06/12/2016) dan diikuti oleh Kepala-kepala Madrasah dan Guru-guru madrasah Se- Kecamatan  Merbau yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), MDTA, MDTW, MDTU, TPQ dan Pondok Pesantren.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Miskam, MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa tantangan tenaga pendidik saat ini semakin kompleks. Tenaga pendidik harus mampu mengembangkan potensinya untuk mengasah kemampuan mengajarnya dengan baik. "Harus ada inovasi, sehingga pesan dan ilmu yang disampaikan akan sampai ke siswa". Tambah Miskam.

Miskam juga menjelaskan tentang pungutan liar. Menurutnya, pungutan liar sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan. Apalagi menurut Miskam semenjak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 diterbitkan, maka segala bentuk dan indikasi pungutan liar harus dihapuskan dan dilarang.  "Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi segala indikasi dan tindakan penyelewengan berbentuk pungutan liar". Tambah Miskam.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Ependi, S.Ag, MM juga memaparkan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikana pada satuan pendidikan dasar. Ependi juga menjelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan menurut Ependi adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditentukan. Sedangkan sumbangan merupakan hal yang bersifat suka rela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Segala sumbangan yang ditentukan oleh kepala sekolah menurut Ependi adalah pungutan liar.

Dalam kegiatan pembinaan guru madrasah tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Miskam, MA didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Ependi, S.Ag, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merbau Drs. Mukhlas, Staf Bagian Tata Usaha Bakhtiar, S.Pd.I, Koordinator  Humas Kemenag Meranti Ningsih Kurnia dan  Staf Humas Lili Fauziah, S.Hum. (zieah)