Riau (Inmas) - Mahyudin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Riau menyampaikan kebijakan Kementerian Agama di hotel Face Hotel Pekanbaru Senin (15-17/719) petang. Dalam acara pembinaan Aktor-aktor kerukunan umat beragama, yang diikuti 43 tokoh pemuda lima agama , Mahyudin menekankan dalam presentasinya peran pemerintah sebagai kekuatan penunjang dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tentram.
“Oleh karena itu peran aktor-aktor kerukunan sangat signifikan sebagai salah satu unsur penopang kerukunan yang menentukan arah dan kebijakan kerukunan di Indonesia”, Tandas Mahyudin.
Ia juga merinci 5 Arah kebijakan pembangunan agama . Pertama, Meningkatkan pemahaman, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan. Misalnya peningkatan kualitas dan peran penyuluh agama.
Kedua, meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, misalnya penyelenggaraan dialog internal dan lintas agama di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Ketiga, Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama, misalnya peningkatan pengelolaan dan fungsi rumah ibadah.
Keempat, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, misalnya peningkatan kuota jemaah haji.
Keempat, meningkatkan tata kelola pembangunan bidang agama, misalnya peningkatan kualitas kapasitas SDM aparatur pemerintah.
Dalam kesempatan itu ia juga menguraikan keterlibatan stakeholders dalam kebijakan pembangunan agama dan kerangka pembangunan pemerintahan di bidang agama
Kerangka yang dimaksud mulai dari visi RPJMN 2015-2019 yakni Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Hingga Renstra Kementerian agama 2015-2019 perihal visi dan misi Kemenag.
Adapun dalam Peningkatan Kualitas kerukunan umat beragama (2015-2019, ia memaparkan 5 hal yakni penguatan regulasi, peningkatan aktor kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, Penguatan kesadaran kerukunan, dan pembinaan aliran keagamaan.
Pada kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ini, hingga esok Mahyudin menguraikan penyebab konflik-konflik keagamaan menurut KMA 473/2003. Diantaranya pendirian tempat ibadah, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, perayaan hari besar agama, penodaan agama, kegiatan aliran sempalan, aliran sesat dan terlarang termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.(vera/mega)