0 menit baca 0 %

Pembinaan Administrasi dan Manajemen BOS

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas)- Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan Pembinaan Administrasi dan Manajemen BOS pada Senin 2/5 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. Acara yang dibuka secara resmi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs.

Rokan Hilir (Inmas)- Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan Pembinaan Administrasi dan Manajemen BOS pada Senin 2/5 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Naini mewakili Kepala Kankemenag Rokan Hilir ini dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah dan Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Riau Surya Bowo, SE, Mitri Mirdamela, SE, Muslimah, SE dan Fuad Hadi Saputra, S.Ps.I. 

Drs. H. Naini, dalam sambutannya menjelaskan tentang alasan keterlambatan pencairan dana BOS. Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa hal :

  1. Pencairan dana BOS Tahun 2016 dilaksanakan secara manual disebabkan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDA) yang dimiliki Tim BOS Kemenag Prov. Riau di Tahun 2016
  2. Hasil verifikasi SPN dan Kwitansi yang masuk Ke Kanwil Kemenag Riau tidak bisa dijadikan acuan sehingga tidak layak untuk ditanda tangani oleh PPK.

Lebih lanjut H. Naini mengatakan bahwa Tujuan digelontorkannya dana BOS  Secara umum bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah

Secara khusus program BOS Madrasah bertujuan untuk:

  1. Membantu biaya operasional madrasah
  2. Mengurangi angka putus sekolah.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK)
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (feewaive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

“Oleh karena sangat mulianya tujuan digelontorkannya dana BOS maka Kepala Madrasah bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran, tepat waktu dan efesien serta efektif. Ikuti Petunjuk teknis dan pelaksanaannya dan yang terpenting tidak menyalahgunakan dana tersebut sepeserpun.” Tegas H. Naini. Bagnsiapiapi, 2/5. (Nasuha)