Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Penyelenggara
Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai dipadati oleh Guru
Pendidikan Agama Kristen (PAK) beserta
Pengawas PAK. Pemandangan ini terjadi sejak hari Senin tanggal 4
Februari 2019 hingga berita ini diterbitkan. Kamis (07/02).
Terkait dengan persyaratan apa saja yang diperlukan
untuk pencairan Sertifikasi, Staf Penyelenggara Kristen, Nera Maesinta
menginformasikan kepada tim inmas sebagai beikut: Adapun syarat untuk Pencairan
Sertifikasi adalah Simpatika, Sertifikat Pendidik, SPMJ, SPMT, SK Pertama dan
Terakhir, SKMT dan SKBK dari akun Simpatika, Daftar hadir bulan Desember 2018
dan Januari 2019, Jadwal mengajar, Rincian Siswa, NUPTK, NRG, NPWP, Foto Copy
Buku Rekening, Amrah Gaji, SK Pembagian tugas dari Sekolah. Ungkap Nera.
Terkait dengan waktu pengumpulan berkas dan pencairan,
Nera mengatakan bahwa waktu untuk pengumpulan mulai dari tanggal 01 s/d 08
Februari 2019, Sementara waktu untuk pencairan di mulai pada tanggal 11 Februari
2019, Ungkapnya.
Mengenai jumlah guru dan pengawas PAK yang mendapat
sertifikasi baik PNS maupun Non PNS ada sebanyak 46 orang. Nera menambahkan
informasinya. (Idris).