0 menit baca 0 %

Pemberkasan Sertifikasi Guru dan Pengawas PAK

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai dipadati oleh Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) beserta  Pengawas PAK. Pemandangan ini terjadi sejak hari Senin tanggal 4 Februari 2019 hingga berita ini diterbitkan.


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru tampak ramai dipadati oleh Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) beserta  Pengawas PAK. Pemandangan ini terjadi sejak hari Senin tanggal 4 Februari 2019 hingga berita ini diterbitkan. Kamis (07/02).

Terkait dengan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pencairan Sertifikasi, Staf Penyelenggara Kristen, Nera Maesinta menginformasikan kepada tim inmas sebagai beikut: Adapun syarat untuk Pencairan Sertifikasi adalah Simpatika, Sertifikat Pendidik, SPMJ, SPMT, SK Pertama dan Terakhir, SKMT dan SKBK dari akun Simpatika, Daftar hadir bulan Desember 2018 dan Januari 2019, Jadwal mengajar, Rincian Siswa, NUPTK, NRG, NPWP, Foto Copy Buku Rekening, Amrah Gaji, SK Pembagian tugas dari Sekolah. Ungkap Nera.

Terkait dengan waktu pengumpulan berkas dan pencairan, Nera mengatakan bahwa waktu untuk pengumpulan mulai dari tanggal 01 s/d 08 Februari 2019, Sementara waktu untuk  pencairan di mulai pada tanggal 11 Februari 2019,  Ungkapnya.

Mengenai jumlah guru dan pengawas PAK yang mendapat sertifikasi baik PNS maupun Non PNS ada sebanyak 46 orang. Nera menambahkan informasinya. (Idris).