Siak (Inmas) – Senin, (21/08/17), bertempat di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungaraya, sebanyak 28 Pasang calon pengantin yang terdiri dari tiga Kecamatan yakni kecamatn Bunga Raya, Sungai Apit dan Sabak Auh mengikuti kursus dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, yang diisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya, Ali Murtadho, S.Ag, selaku tuan rumah penyelenggara Kegiatan tersebut dalam sambutannya berpesan kepada seluruh Catin yang mengikuti kegiatan tersebut untuk mengikutinya dengan serius dan sungguh-sungguh.
sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang sesungguhnya itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya”, ungkap Muharom.
Adapun, ke 28 pasangan yang mengikuti Suscatin ini merupakan gabungan dari beberapa kecamatan sesuai rayon yaitu, Kecamatan Bungaraya (14 Pasang), Kecamatan Sabak Auh (7 Pasang), Kecamatan Sungai Apit (7 Pasang).
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.(Hd)