0 menit baca 0 %

Pembekalan Pranikah Suscatin Di Kecamatan Koto Gasib

Ringkasan: Siak (Inmas) Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Koto Gasib, bersama KUA Kecamatan Koto Gasib menggelar kursus calon pengantin (suscatin)  kepada 24 pasang catin berasal dari Kecamatan Siak, Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Selasa (22/08/17).

Siak (Inmas) – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Koto Gasib, bersama KUA Kecamatan Koto Gasib menggelar kursus calon pengantin (suscatin)  kepada 24 pasang catin berasal dari Kecamatan Siak, Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Selasa (22/08/17). Kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.

Kegiatan suscatin yang dilaksanakan, merupakan arahan Dirjen Bimas Islam sesuai surat Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.dan DJ II / 542 / Tahun 2013.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom yang menjadi pemateri menyampaikan bahwa suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).S uscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.

Selain menekan angka perceraian di Kecamatan, jelasnya, Suscatin juga bertujuan untuk memberi pembinaan untuk menjaga keluarga, serta pemahaman agama kepada calon pengantin. Agar nantinya menjadi keluarga bahagia, Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah,dan dialog. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari Kankemenag Siak, BP4 Kecamatan dan Pegawai KUA Kecamatan dengan kompetensi pada materi yang diberikan.

Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam. (Hd)