0 menit baca 0 %

PEMBAYARAN TUKIN DAN UANG MAKAN TERKAIT DENGAN ABSENSI

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil dan Honorer pada Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hulu, memberi tugas kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut satu dari s...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil dan Honorer pada Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hulu, memberi tugas kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan data absensi elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan surat tugas nomor : B-225/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, pada hari Rabu 05 Februari 2020 petugas tersebut melaksanakan pengambilan data absensi pada KUA Kecamatan Pasir Penyu.
Pengambilan data absensi  elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap serta ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, kemudian diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu  untuk diproses sebagaimana mestinya.(tulang)
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayaran sebagaimana tersebut di atas, demikian dikatakan Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,MA terkait dengan perlunya mengutus petugas untuk melaksanakan pengambilan data absen pada seluruh KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.(tulang)