0 menit baca 0 %

Pembatalan Nomor Porsi.

Ringkasan: Kuansing  (Kemenag)- Staf Penyelenggara Haji dan Umrah Arlis, SH. Melakukan konsultasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi di gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, dengan jemaah Haji yang sudah 2 tahun tunda berangkat karena kondisi yang tidak memngkinkan.dalam pembicara...


Kuansing  (Kemenag)- Staf Penyelenggara Haji dan Umrah Arlis, SH. Melakukan konsultasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi di gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, dengan jemaah Haji yang sudah 2 tahun tunda berangkat karena kondisi yang tidak memngkinkan.dalam pembicaraanya Staf ( PHU) Arlis,SH juga mengatakan kepadah jemaah bahwa apabila sudah di batalkan nomor porsinya, tidak bisah lagi dikembalikan, Rabu (05/11/2025).

Staf PHU juga mengatakan kepada jemaah Haji, Bagi jemaah haji yang mengalami sakit permanen dan ingin melakukan pembatalan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa informasi terkait konsultasi pembatalan haji untuk jemaah dengan sakit permanen:

Persyaratan Pembatalan Haji karena Sakit Permanen:

- Surat permohonan pembatalan haji yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama.

- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa jemaah mengalami sakit permanen sesuai dengan kategori sakit permanen berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Jika Jemaah sudah melunasi

Prosedur Pembatalan Haji:

1. Mengajukan permohonan pembatalan haji secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten  dengan melampirkan persyaratan yang  telah ditentukan.

2. Mengikuti prosedur verifikasi dan validasi data oleh petugas Bagian Haji Kementerian