Indragiri Hulu,(Inmas). Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi dari Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Delapan Standar Nasional Pendidikan tersebut terdiri atas, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan
Keberhasilan dalam proses pembelajaran sangat ditentukan oleh peran dan tanggungjawab guru sebagai ujung tombak tenaga kependidikan pada suatu lembaga pendidikan, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kankemenag Kab. Inhu usai melaksanakan pembinaan terhadap Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan pada SMA N 2 Rengat pada Rabu, 26 Februari 2020.(tulang)
PEMANTAUAN 8 SNP OLEH PENGAWAS PAI KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Fungsi dari Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pe...