Rokan Hilir (inmas)- Di awal tahun 2019 ini dengan sudah berjalannya Anggaran dalam DIPA, sesuai dengan program yang dijalankan oleh Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau melalui Subbag Hukum dan KUB sedang melaksanakan Pemantapan Penyusunan Keputusan di MI/MTs/MA yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Program ini merujuk kepada landasan hukum yang kuat yaitu UU nomor 11 Tahun 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama, demikian disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, S.Ag., M.Pd dalam Kegiatan Pemantapan Penyusunan Keputusan di MTsN 1 Rokan Hilir, Selasa (30/4).
Turut hadir dalam kegiatan adalah dua orang staf Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau dan diikuti oleh Kepala-kepala Madrasah Negeri beserta Kepala TU, staf Seksi Penmad yang berjumlah 15 orang.
“Kita berharap agar penyusunan Keputusan yang ada di Madrasah-madrasah bisa mencontoh kepada Keputusan yang ada di Kanwil. Karena selama ini SK yang dibuat Madrasah berjalan sendiri-sendiri menurut kehendak yang membuatnya. Padahal sudah ada Undang-Undang dan KMA yang mengatur. Itulah gunanya kita melakukan kegiatan ini agar diketahui di mana kelemahan dan kesalahan yang terjadi dan berupaya untuk memperbaikinya. Tujuannya agar terdapat kejelasan, keseragaman dan kepastian hukum,” jelasnya.
H. Anasri melanjutkan, Salah satu indikator terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik adalah sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga bersinkronisasi antara pusat dan daerah khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini sesuai juga dengan prinsip yang terdapat dalam 5 Budaya Kerja yang dicanangkan oleh Menteri Agama beberapa tahun yang lalu, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tangungjawab dan keteladanan.
Tambahnya, berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk nyata dari berjalannya administrasi pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu Kanwil Kementerian Agama senantiasa berupaya melakukan inovasi yang mencerminkan bahwa para pegawai ASN adalah orang-orang bekerja secara profesional, bertanggungjawab dan bisa diteladani.
Selanjutnya H. Anasri menjelaskan dan mempraktekkan penyusunan Keputusan dengan memaparkan yang ada di KMA 777 tahun 2016.
Sementara itu Kepala Kankemenag. Kabupaten Rokan Hilir walaupun tidak bisa hadir karena ada urusan lain yang tak kalah pentingnya, namun tetap merespon dengan baik kegiatan ini. Hal ini H. Agustiar sampaikan saat dihubungi inmas Kemenag Rohil.
Bahkan Kakan Kemenag menekankan pentingnya mengetahui dan menerapkan Pedoman tata kelola naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama termasuk dalam penyusunan SK dan Keputusan.
Beliau menambahkan, “Sesuai dengan isi PMA nomor 9 tahun 2016 menyatakan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak dikelurkannnya PMA no. 9 tahun 2016 seluruh satker yang berada di bawah Kementerian Agama sudah menerapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama”. Pungkasnya mengakhiri hubungan cellularnya. (Nsh)