Siak (Inmas) – Setelah ditetapkan jadwal pembayaran biaya pelaksanaan ibadah haji pada pelunasan tahap pertama sejak tanggal 10 April 2017, Jamaah calon haji Kabupaten Siak yang wajib melunasi pada tahap pertama berjumlah 259 Orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 245 orang telah melunasi terhitung tanggal 10 – 21 April 2017 di Bank penerima setoran haji. Hal tersebut disampaikan oleh kasi penyelenggara haji dan umroh kantor kementerian Agama Kabupaten Siak h. Muhyaruddin Matondang, S.Ag, Jum’at (21/04) di Ruang kerjanya.
Ada pun Bank penerima setoran haji untuk Kabupaten Siak sesuai dengan jumlah yang telah melunasi yaitu terdiri dari Bank Riau Syariah : 134 Orang , BMI : 24 Orang, BSM : 27 Orang, BRI : 35 orang, BNI Syariah : 20orang dan Bank Mega Syariah : 5 Orang.
Muhyaruddin mengatakan bahwa petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji regular tahun 1438 H/2017 M, tertuang dalam bentuk keputusan Direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 140 Tahun 2017. Pada keputusan tersebut dijelaskan bagaimana teknis pelunasan BPIH tahun 2017. Jamaah haji dapat melunasi BPIH dalam dua tahap yang telah terjadwal. Tahap pertama mulai tanggal 10 April sampai dengan 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua diawali pada tanggal 22 Mei hingga 2 juni 2017.
Mendengar informasi tersebut, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom kembali mengingatkan seluruh jamaah yang terdaftar dalam pelunasan tahap pertama melalui penyelenggara haji dan kepala KUA kecamatan agar segera melaksanakan pelunasan sebelum jatuh tempo pada tanggal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan agar seluruh administrasi jamaah haji Kabupaten Siak yang akan berangkat tahun ini bisa segera selesai sebelum jadwal pemberangkatan. (Awl)