Pekanbaru (Humas) - Sesuai Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor D/358/2014 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1435/2014, maka pelunasan bagi calon jemaah haji yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dimulai pada 11 Juni hingga 9 Juli 2014.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs HM Aziz MM MA di ruang kerjanya, Pekanbaru, Rabu (11/6).
Menurut Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau lagi, bahwa pembayaran pelunasan BPIH reguler pada masa perpanjangan dilakukan setiap hari kerja (pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB), mulai tanggal 14 hingga 17 Juli 2014. Sedangkan pembayaran pelunasan BPIH reguler untuk pengisian kuota haji nasional dilakukan setiap hari kerja mulai 21 hingga 24 Juli 2014.
“Kepada Calon Jemaah Haji Provinsi Riau yang nomor porsinya masuk pada tahun ini diharap supaya sesegera mungkin melunasi setorannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Adapun biaya BPIH untuk embarkasi Batam pada tahun ini sebanyak Rp.3.043,9 US Dollar,” kata HM Aziz. (ghp)