Pelunasan BPIH Tahap II Dari Tanggal 16 25 Mei 2018
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 25 mei 2018. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, hari kamis (17/05/2018) ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Inmas) Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 25 mei 2018. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, hari kamis (17/05/2018) ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Alfian mengatakan, pelunasan BPIH tahap II ini akan berlangsung 10 hari, mulai hari rabu kemaren tanggal 16 mei sampai dengan tanggal 25 mei 2018. Jumlah Jema ah Calon Haji (JCH) yang masuk namanya dalam daftar pelunasan sebanyak 77 orang, yang terdiri dari 75 JCH yang status Haji dan 2 JCH yang mendampingi Mahram.
Untuk diketaui juga, Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu. 2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terang Alfian.
Kemudian yang 3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; 4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping. dan yang ke 5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%, papar Alfian.
Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh Jema ah Calon Haji yang namanya masuk dalam daftar pelunasan BPIH, untuk segera melakukan pelunasan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dalam proses pemberangkatan JCH nanti bisa berjalan denagn aman, lancar dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Alfian. (Ags/Usm)