Pelunasan BPIH Tahap 1, 45 JCH Kampar Tidak Melunasi
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Hingga berakhirnya waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1. Ada sebanyak 45 orang Jema ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang tidak melakukan pelunasan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Inmas) – Hingga berakhirnya waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1. Ada sebanyak 45 orang Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang tidak melakukan pelunasan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari rabu (09/05/2018) diruang kerjanya.
Dirhamsyah menjelaskan, 45 JCH yang tidak melunasi BPIH ini, sudah dapat dipastikan tidak bisa berangkat atau batal menunaikan ibadah haji tahun ini, dan baru bisa berangkat pada tahun mendatang (tahun 2019).
Untuk diketahui juga Pelunasan tahap kedua akan dibuka dari 16 – 25 Mei 2018. Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu. 2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terang Dirhamsyah.
Kemudian yang 3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; 4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping. dan yang ke 5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%, tutup Dirhamsyah. (Ags/Usm)