Jakarta
(Inmas)- Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah
terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan
Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Pelunasan
BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” terang
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/04).
Menurut
Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan
pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda
keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota
haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun
atau sudah menikah,” tuturnya.
Kuota
jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari
204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda
berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera
melakukan pelunasan.
Jemaah
haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang
harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang
telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang
ditunjuk oleh BPKH.
“Jika
sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan
dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei
2018,” terang Ahda.
- Pelunasan
tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai
berikut:
mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; - berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
- pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang
salah satunya telah melunasi di tahap 1;
- pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang
pendamping;
cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Bagaimana
prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH
pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan
antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih
dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS
BPIH;
c.
Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti
setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji,
seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan
mukenah;
d.
Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan
membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
“Bagi
jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M,
diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya
ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,”
ujarnya.
“Bagi
Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi
anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.
- Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
- Embarkasi
Medan_Rp31.840.375,-
- Embarkasi
Batam_Rp32.456.450,-
- Embarkasi
Padang_Rp33.068.245,-
- Embarkasi
Palembang_Rp33.529.675,-
- Embarkasi
Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
- Embarkasi
Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
- Embarkasi
Solo_Rp35.933.275,-
- Embarkasi
Surabaya_Rp36.091.845,-
- Embarkasi
Banjarmasin_Rp38.157.084,-
- Embarkasi
Balikpapan_Rp38.525.445,-
- Embarkasi
Makassar_Rp39.507.741,-
- Embarkasi
Lombok_Rp38.798.305,-
- Embarkasi
Aceh_Rp58.796.855,-
- Embarkasi
Medan_Rp59.547.220,-
- Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
- Embarkasi
Padang_Rp60.775.090,-
- Embarkasi
Palembang_Rp61.236.520,-
- Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede)_Rp62.239.035,-
- Embarkasi Jakarta
(Bekasi)_Rp62.239.035,-
- Embarkasi
Solo_Rp63.640.120,-
- Embarkasi
Surabaya_Rp63.798.690,-
- Embarkasi
Banjarmasin_Rp65.863.929,-
- Embarkasi
Balikpapan_Rp66.232.290,-
- Embarkasi
Makassar_Rp67.214.586,-
- Embarkasi
Lombok_Rp66.505.150,-
 (rilis)