0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH JCH Kampar Tahap II, Sebanyak 101 orang

Ringkasan: Kampar (Inmas) Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Jema ah Calon Haji (JCH) Kampar tahap II, sebanyak 101 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari kamis (09/05/201...

Kampar (Inmas) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Jema’ah Calon Haji (JCH) Kampar tahap II, sebanyak 101 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari kamis (09/05/2019), diruang kerjanya.

Alfian menjelaskan, jumlah CJH yang masuk nomor porsinya pada pelunasan BPIH tahap II ini sebanyak 101 orang. Yang telah melakukan pelunasan BPIH hingga saat ini, baru 75 Jema’ah Calon Haji (JCH). Hal ini berarti ada 26 JCH kita yang belum melakukan pelunasan. Jika hingga besok pagi tanggal 10 mei 2019, JJH ini tidak melakukan biaya pelunasan BPIH, maka dapat dipastikan 26 CJH ini batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Oleh kerana itu, kepada CJH Kab. Kampar yang nomor porsinya masuk pada pelunasan tahap II ini, untuk segera melakukan pelunasan BPIH. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat batas atau jadwal yang telah ditentukan dari tanggal 30 april sampai dengan tanggal 10 mei 2019.

Untuk diketahui juga, Pelunasan BPIH tahap II ini, dikhususkan bagi Calon Jemaah Haji yang gagal sistem pada tahap pertama, kemudian statusnya yang sudah Haji, karena mahram (terpisah suami istri), dan kemudian untuk CJH yang Lanjut Usia (Lansia). Adapun Besaran Biaya yang harus di bayar oleh setiap Calon Jema’ah Haji pada musim haji tahun ini sama dengan pelunasan tahap I yakni sebesar Rp 32.306.450, pungkas Alfian. (Ags/Usm)