0 menit baca 0 %

Pelunasan BPIH Dimulai, JCH diminta Segera Melunasi

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Dengan telah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M dan Pengumuman Kementerian Agama RI Nomor : B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 maka pada hari ini tanggal 22 Mei 2013 hari ini jamaah calon haji (JCH) seluruh indon...
Pekanbaru (Humas)- Dengan telah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M dan Pengumuman Kementerian Agama RI Nomor : B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 maka pada hari ini tanggal 22 Mei 2013 hari ini jamaah calon haji (JCH) seluruh indonesia sudah bisa melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di bank penerima setoran (BPS) tempat jch menabung, hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.HM. Aziz, MM,MA. Khusus untuk jamaah provinsi Riau pelunasan dimulai hari ini pukul 10.00 wib s.d 16.00wib pada hari kerja dengan besaran BPIH yakni 3357 US Dollar. Jika melihat dari dollar US pada kemarin yakni sebesar Rp. 9.760 maka diperkirakan jumlah BPIH yang dilunasi berkisar Rp.32.764.320,- atau hampir mendekati tiga puluh tiga juta rupiah, terang Kabid Haji. Dengan telah dimulainya pelunasan BPIH pada hari ini maka Jamaah dihimbau untuk segera melunasi, sebab masa pelunasan hanya satu tahapan, sedangkan tahapan berikutnya merupakan untuk jamaah usia lanjut yang berumur 83 tahun. Adapun batas akhir pelunasan BPIH berakhir pada tanggal 12 Juni 2013. Untuk estimasi nomor porsi jamaah yang berhak melunasi pada tahun ini berdasarkan pantauan sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang penyelenggara haji dan umrah kanwil Kemenag Provinsi Riau yakni sampai dengan 0400050102. (nik)