Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), H. Holip, S.Ag menyatakan pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 1441 H/2020 M tahap kedua telah dibuka pada ini Selasa (12/05) hingga Rabu (20/05/2020. Demikian dikatakan Holip via selulernya kepada humas Kementerian Agama Kampar, hari ini Selasa (12/05)
Holip mengatakan seperti diberitakan sebelumnya pada pelunasan tahap pertama total calon jemaah haji (CJH) Kab. Kampar telah melunasi Bipih sebanyak 864 orang atau sekitar 92 persen. Berdasarkan Sistem Komputerisasi Haji terpadu (Siskohat) tercatat sebanyak 938 CJH berhak lunas, namun pada batas akhir pelunasan hanya melunasi sebanyak 864 orang calon jemaah haji, dan tidak melunasi Bipih sebanyak 74 orang CJH.
Selanjutnya Holip mengatakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji tahun 1441 H/ 2020 M dan pada masa pelunasan tahap kedua ini tercatat dan ditetapkan 205 orang CJH, termasuk 74 orang jemaah gagal dalam pelunasan akibat pengaruh penyebaran dan penularan covid-19.
”Penetapan penambahan kuota calon jemaah haji (CJH) Kampar mengacu pada regulasi yang diatur berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI Nomor. 160 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2020. Berdasarkan Kepdirjen PHU Kemenag RI tersebut, sebanyak 205 CJH berhak lunas dalam pelunasan Bipih yang merupakan jemaah haji cadangan 104 orang termasuk didalamnya CJH lansia, 23 mahram dan 4 calon jemaah gagal sistem yang nomor porsi tidak termasuk dalam pelunasan Bipih pada tahap pertama, ujar holip
”Pelunasan Bipih tahap kedua tetap dianjurkan melakukan pelunasan dengan sistem nonteller untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona Covid-19. Pelunasan secara nonteller atau daring dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta mobile banking. Pungkas Holip. (Ags/Usm/Mjs)