Rokan Hilir (inmas)- maka
Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Provinsi Riau menggelar Dialog Lintas Agama Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi tingkat kecamatan. Acara dialog tersebut digelar di Aula MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rabu (25/09).
Acara yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan KUB, H.Anasri, M.Pd, Kepala Kankemenag Rohil H. Agustiar, S.Ag dan Kasubbag TU H. Sakolan, M.Ag, serta diikuti 27 peserta dari kalangan tokoh agama islam, kristen, katolik, Budha dan Hindu.
Kepala Kankemenag Rohil H. Agustiar dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan apresiasi kepada pihak kanwil karena telah memberikan kepercayaan dilaksanakannya kegiatan dialog lintas agama tersebut di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Ia menambahkan kegiatan ini bertujuan Untuk memupuk sekaligus menambah kerukunan hubungan antar beragama yang lebih baik.
“Kendati kerukunan antar umat beagama di kecamatan Tanah Putih sampai saat ini masih terpelihara dengan baik, Namun dengan kegiatan ini tentu akan lebih menambah kerukunan dan hubungan yang harmonis lagi antar umat beragama di kecamatan ini” Ungkapnya.
Sementara itu Kasubbag Hukum dan KUB Kemenag Prov. Riau H. Anasri dalam penyampaiannya Memberikan apresiasi kepada tokoh agama di Kecamatan Tanah Putih yang telah berhasil memupuk kedamaian dan kerukunan antar umat beragama. Anasri berpesan Kepada peserta agar menghindari konflik agama yang bisa memicu rusaknya persatuan dan kebhinekaan.
“mari kita tanamkan pada diri kebhinekaan dan keanekaragaman adalah sebuah keniscayaan, Hindari mencampuri urusan agama orang lain yang bisa memicu konflik, dan ini merupakan tugas para da'i dan pendeta untuk mencerdaskan ummat, menjadi penyejuk ditengah masyarakat. Mari kita sepakat dan berkomitmen menjaga kedamaian dan menjaga keutuhan NKRI ini....” Himbaunya.
Sedangkan Kasubbag TU H. Sakolan juga pengurus FKUB mengatakan, diantara hal yang sensitif adalah masalah pendirian rumah ibadah. Ia mengajak agar mengikuti aturan yang telah disepakati tertuang dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 dan 9 tahun 2006. (Nsh)