0 menit baca 0 %

Pelayanan Di Seksi PHU Tetap Buka, Tapi Dibatasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pelayanan di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru  terhitung 01 April 2020 tetap dibuka, Hanya saja dibatasi. Hal ini terpantau saat tim inmas melakukan survey kesana. Kamis (02/04/2020).Sebagai informasi bahwa sejak tanggal 24 s/d 31 Maret...


Pekanbaru (Inmas), Pelayanan di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru  terhitung 01 April 2020 tetap dibuka, Hanya saja dibatasi. Hal ini terpantau saat tim inmas melakukan survey kesana. Kamis (02/04/2020).

Sebagai informasi bahwa sejak tanggal 24 s/d 31 Maret 2020 yang lalu Pelayanan di Kantor Kementerian Agama dinyatakan ‘Ditutup’, namun terhitung tanggal 01 April kemarin, Khusus pada seksi PHU pelayanan tetap dibuka, namum dibatasi. Ungkap H. Indra Al-Gazi salah seorang Staf pada Seksi PHU Kemenag Kota Pekanbaru.

Adapun pembatasan tersebut, bag masyarakat yang ingin mendaftar haji dibatasi hanya 5 pelayanan perharinya. Tetapi bagi yang ingin menyerahkan bukti pelunasan haji 1441 h/ 2020 tidak dibatasi.  Ungfkap Staf lainnya, H. Pujianto, S.Ag

Untuk persyaratan pelunasan yang harus dibawa oleh jama’ah haji disamping bukiti setoran pelunasan dari Bank yaitu: Foto Copy KTP, Pas Poto 3x4 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar. Indra menambahkan.  (Idris/ Bustamar)