Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul Hadi, melaksanakan pelayanan Akta Ikrar Wakaf untuk tanah Masjid Al Muslimin di Desa Pasir Kelampaian pada (17/11/2025), sebagai langkah memastikan legalitas aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan dan pemanfaatannya bagi masyarakat. Proses ini dilakukan guna menjamin bahwa tanah wakaf dikelola sesuai syariat, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan sosial dan keberlangsungan kegiatan ibadah.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul
menegaskan bahwa pelayanan ikrar wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi,
tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan rumah ibadah sebagai pusat
kegiatan masyarakat.
“Dengan adanya akta ini, tanah
masjid memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya lebih terjamin dan
manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh jamaah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KUA
Sungai Lala berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang mudah dan transparan
agar masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset keagamaan.
Menurutnya, penertiban dokumen wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa
lahan serta memastikan segala bentuk pemanfaatan aset berjalan sesuai
peruntukannya.
“Legalitas yang jelas
menghindarkan masyarakat dari persoalan di kemudian hari. Wakaf bukan hanya
urusan keagamaan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kepentingan umat,”
tambahnya.
Pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini
memberikan dampak nyata bagi masyarakat Desa Pasir Kelampaian. Dengan status
wakaf yang telah sah secara hukum, Masjid Al Muslimin memiliki fondasi yang
lebih kuat untuk mengembangkan kegiatan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan
masyarakat. Melalui legalisasi aset keagamaan seperti ini, pemerintah berharap
pengelolaan wakaf semakin profesional dan berkontribusi pada kesejahteraan umat
dalam jangka panjang.
(Reski)