0 menit baca 0 %

Pelayanan Akta Ikrar Wakaf di Sungai Lala Dorong Penguatan Aset Keagamaan untuk Masyarakat

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul Hadi, melaksanakan pelayanan Akta Ikrar Wakaf untuk tanah Masjid Al Muslimin di Desa Pasir Kelampaian pada (17/11/2025), sebagai langkah memastikan legalitas aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan dan pemanfaatannya bagi m...

Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul Hadi, melaksanakan pelayanan Akta Ikrar Wakaf untuk tanah Masjid Al Muslimin di Desa Pasir Kelampaian pada (17/11/2025), sebagai langkah memastikan legalitas aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan dan pemanfaatannya bagi masyarakat. Proses ini dilakukan guna menjamin bahwa tanah wakaf dikelola sesuai syariat, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan sosial dan keberlangsungan kegiatan ibadah.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul menegaskan bahwa pelayanan ikrar wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan rumah ibadah sebagai pusat kegiatan masyarakat.

“Dengan adanya akta ini, tanah masjid memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya lebih terjamin dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh jamaah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa KUA Sungai Lala berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang mudah dan transparan agar masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset keagamaan. Menurutnya, penertiban dokumen wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa lahan serta memastikan segala bentuk pemanfaatan aset berjalan sesuai peruntukannya.

“Legalitas yang jelas menghindarkan masyarakat dari persoalan di kemudian hari. Wakaf bukan hanya urusan keagamaan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kepentingan umat,” tambahnya.

Pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat Desa Pasir Kelampaian. Dengan status wakaf yang telah sah secara hukum, Masjid Al Muslimin memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan kegiatan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui legalisasi aset keagamaan seperti ini, pemerintah berharap pengelolaan wakaf semakin profesional dan berkontribusi pada kesejahteraan umat dalam jangka panjang.

(Reski)