Tembilahan (Humas) - Dalam rangka memberikan pemahaman, kemampuan menejerial dan teknis pengelolaan secara kelembagaan tentang perpustakaan, Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil yang ditaja Seksi Pendidikan Agama Islam bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Inhil melaksanakan Pelatihan bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), SLTP dan SLTA dalam Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama tiga (3) hari yang diselenggarakan di Aula STAI Auliyaurrasyidin parit 6 Tembilahan hulu yang dimulai sejak hari Senin s.d Rabu tanggal 16 s.d 18 Februari 2015.
Pelatihan perpustakaan ini diikuti sebanyak 45 orang peserta, dibuka secara resmi oleh Bpk. Drs. H. Abd. Muis, M.Pd.I (Kasubbag TU Kan. Kemenag Inhil) dan ditutup secara resmioleh Bapak Drs. H. Azhari, MA (Ka. Kemenag Kab. Inhil).
Dalam sambutannya Ka. Kemenag Kab. Inhil menyatakan bahwa pentingnya kegiatan ini mengingat adanya peraturan yang memberikan acuan bahwa bagi guru yang telah menerima sertifikasi mesti mencukupi jam mengajar sebanyak 24 jam sementara jika memiliki sertifikat perpustakaan dan telah menjadi perngelola maka telah mengantongi 12 jam dan hanya memerlukan 12 jam lagi pada jam belajar. Oleh karena itu atas nama Kementerian Agama menyampaikan penghargaan dan tahniah atas terselenggaranya pelatihan ini dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah KAb. Inhil khususnya Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Inhil yang telah bersusah payah meluangkan waktu dan bekerjasama dalam memenuhi tuntutan pekerjaan dan untuk memberikan ilmu kepustakaan bagi guru-guru Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Kab. Inhil, kiranya jerih payah dan upaya maksimal yang dilakukan dalam kegiatan ini menjadi ibadah dan amal sholeh serta menambah kuat tali persaudaraan diantara kita semua, pungkasnya.
Zainal Abidin, S.Ag selaku panitia dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kan. Kemenag Inhil menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini dilakukan sejalan dengan peraturan tentang pengelolaan perpustakaan bahwa dalam tahun 2015 bagi guru Agama di Sekolah dan Madrasah mesti memiliki sertifikat perpustakaan, sementara anggaran kegiatan dalam DIPA Kemenag Kab. Inhil belum tercover, sehingga dilaksanakan pelatihan ini dengan dana atau biaya mandiri yang dihimpun dari peserta dan dikelola bersama Seksi Pendidikan Agama Islam. Sementara para instruktur dalam kegiatan ini adalah terdiri dari unsur Kementerian Agama Kab. Inhil dan Kantor Perpustakaan Daerah Kab. Inhil serta instruktur dari Perpustakaan Provinsi Riau, sehingga para peserta benar-benar menerima pelajaran yang sesuai dengan yang diharapkan.(Hery)
*Edit by ghp