0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas dan Persiapan Deklarasi Anti Narkoba, Kemenag Dumai Gelar Rapat

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Berdasarkan surat Kementerian Agama Provinsi Riau nomor : B- 868/Kw.04.2/1/PP.11/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 terkait perihal Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Pendidikan Islam mengelar Rapat Pelaksanaan Sehari Belajar di L...

Dumai (Inmas) - Berdasarkan surat Kementerian Agama Provinsi Riau nomor : B- 868/Kw.04.2/1/PP.11/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 terkait perihal Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Pendidikan Islam mengelar Rapat Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas dan Persiapan Deklarasi Anti Narkoba, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kasi Pendis Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi staf Pendis Nurasiah Pitriana Pohan, S.Ag dan dihadiri Kepala RA/Madrasah se-Kota Dumai. Selasa (05/11/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasi Pendis mengatakan, bagaimana cara agar kegiatan belajar di luar kelas bisa menjadi bagian dari proses belajar di sekolah sehari-hari. Kegiatan ini bisa diterapkan baik untuk agama, matematika, sains, baca-tulis maupun pengembangan diri. Pada kegiatan-kegiatan awal guru membawa murid-murid belajar di luar kelas, yang tujuan utamanya adalah untuk membiasakan diri dengan prosesnya. Di tahap-tahap awal ini guru membiasakan diri dengan rutinitas baru dan menempatkan harapan yang tepat terkait pembelajaran di luar kelas – sama saja dengan yang guru lakukan saat di dalam kelas yang baru. Saran-saran ini adalah titik awal untuk menunjukkan bahwa lingkungan itu sendiri adalah sumber daya utama yang bisa merangsang kegiatan belajar di luar kelas. Terang H. Ade A. Yani (Arief)